Kamis, 10 Juli 2014

LAPORAN AKHIR TAHUN KOPERASI KAMBOJA


Koperasi Kamboja kali ini menampilkan laporan tutup buku akhir tahun yang sengaja di "tepatkan" pada bulan puasa Romadhon. Harapannya bisa mendukung kegiatan persiapan Lebaran Tahun ini. Alhamdulillah semakin tahun perkembangannya signifikan. Tahun ini omzet mencapai 14 juta lebih, dengan pendapatan 3.7 juta. Artinya kenaikan mencapai 47% dari tahun lalu (omzet 9 juta dengan pendapatan 1,9 juta).

Kenaikan terjadi karena kepercayaan anggota pada kinerja koperasi sehingga berani mempercayakan investasi mereka untuk dikelola koperasi Kamboja. Serta diimbangi dengan nasabah peminjam yang memiliki prospek yang baik juga kedisiplinan yang kami ancungkan jempol.

Pada pertengahan bulan Juni 2014, koperasi Kamboja coba mengembangkan usaha dagang, diawali dengan dagang pulsa elektrik dan pelayanan pembayaran rekening listrik. Alhamdulillah belum genap sebulan sudah laba 120 ribu. Tapi mohon maaf saat ini belum bisa tampilkan laporannya karena masih proses maintenance dan proses uji coba.

Selanjutnya, kami selalu mengharap kritik dan saran untuk kemajuan kami.

* Rekapitulasi Perhitungan SHU






* Laporan Pendapatan Dan Modal Akhir


* Neraca


Sabtu, 05 April 2014

Cara Mendirikan Koperasi



Kiat Mendirikan Koperasi Dari Kelompok Terkecil




Mendirikan Koperasi tidaklah rumit.
Disini dijelaskan secara detail bagaimana cara membentuk anggota, mencari modal, pengelolaan  sampai dengan cara PERHITUNGAN SHU KOPERASI.

Memang dalam hal ini tentunya perlu ada motivasi yang mendasari langkah positif kita ini. Prinsipnya, sesuatu yang besar pasti berawal dari yang kecil, dalam mencapai tujuan pasti dimulai dari satu langkah pertama menuju langkah selanjutnya - selanjutnya.  Jadi yang membedakan kesuksesan seseorang adalah “Kapan mau memulai langkah sukses itu? Sekarang atau menunggu orang lain sukses duluan”.


Berdasarkan teorinya Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum dengan landasan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluagaan dan demokrasi ekonomi yaitu merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai usaha bersama merupakan gerakan ekonomi rakyat yang hanya mengutamakan kemakmuran anggotanya bukan kemakmuran orang-seorang atau perusahaan.
Selanjutnya untuk lebih mudah, saya akan mengajak saudara  membahas tentang langkah pendirian koperasi berdasarkan pengalaman kami, Testimoni Koperasi “kecil” PKK Kamboja yang terdiri dari kelompok PKK Dasawisma di Dusun Dumpul Desa Sidorejo Kec. Jabung Kab.Malang yang awalnya bergerak dibidang simpan pinjam.  Meskipun tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum tetapi koperasi ini mampu melaksanakan fungsinya dengan baik serta memiliki potensi yang sangat menjanjikan dalam mengembangkan ekonomi masyarakat sekitarnya secara mandiri.


Latar belakang terbentuknya koperasi ini didasari keprihatinan kami terhadap masyarakat ekonomi bawah terhadap maraknya rentenir dan bank keliling yang biasa disebut “bank titil”. Fenomena ini mungkin banyak ditemui pada masyarakat kita tak terkecuali di pasar-pasar tradisional.

Kurangnya penyuluhan dari pemerintah mengenai perkoperasian menambah panjang daftar penyebab kurangnya minat masyarakat terhadap KOPERASI MANDIRI. Akhirnya, bagi mereka yang memiliki harta (yang bisa dijadikan agunan) pada datang ke Koperasi besar yang berbadan hukum atau Bank Perkreditan yang mengharuskan membayar bunga modal cukup besar  dimana hanya akan dinikmati sendiri oleh badan hukum tersebut.



Padahal jika  masyarakat kecil ini mau sadar kemudian berinisiatif untuk menyatukan kepentingan bersama dalam satu wadah manajemen keuangan terkoordinir yaitu KOPERASI maka kemungkinan perangkap rentenir atau semacamnya akan bisa ditekan.Kita bisa memanfaatkan modal yang terkumpul dari anggota dengan menggunakannya sebagai pinjaman modal usaha TANPA AGUNAN. Selain itu secara tidak langsung, anggota tersebut juga bisa menikmati hasil (SHU) yang terkumpul yang dibagikan setiap akhir tahun.
("Lalu bagaimana di lingkungan saudara sendiri?")
Lebih menguntungkan lagi bila sebuah koperasi punya bentuk usaha lain misalnya perdagangan tertutup atau lebih luas lagi pemasaran terbuka sampai ke luar kelompok pasti SHU yang diterima akan lebih besar.

Perdagangan tertutup maksudnya dalam penyediaan jenis barang dagangan disesuaikan dengan kebutuhkan anggotanya saja. Misal Koperasi Kelompok Tani selain usaha simpan pinjamnya juga menyediakan kebutuhan pertanian bagi anggotanya; atau Kelompok Ibu rumah tangga , selain usaha simpan pinjam perempuan (SPP) juga menyediakan kebutuhan rumah tangga seperti Sembako; atau kelompok buruh selain usaha simpan pinjam juga mengupayakan kebutuhan primer lain seperti Pulsa, pembiayaan kredit barang elektonik rumah tangga, ponsel, motor; atau kelompok nelayan dan sebagainya. Intinya tentukan dulu jenis usaha yang akan dilakukan berdasar kebutuhan anggota.
Disini akan dijelaskan secara detail bagaimana memulai mendirikan koperasi dari kelompok kecil seperti yang kami lakukan. Meskipun secara formal tidak terdaftar tetapi tidak begitu saja mangesampingkan Landasan dan Perundang-undangan di negara kita karena orientasinya nanti menuju ke sana yaitu sukses menjadi Koperasi Besar yang berbadanhukum sesuai dengan Perundang-undangan negara Indonesia.
Sekarang mari kita pelajari UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 PASAL 16 mengenai  jenis koperasi salah satunya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sesuai PP NO. 9 TAHUN 1995 PASAL: 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah orang-orang mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Dalam UU tersebut menyebutkan pula yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.       Rapat Anggota

b.      Pengurus

c.       Pengawas
Nah, komponen yang ada pada UU tersebut bisa kita ciptakan sendiri dengan mudah.
Langkah pertama, Rapat Anggota


Coba kita cari organisasi yang kita miliki di lingkungan kita, pastinya ada dong ..., kalau tidak ada ya coba bikin dengan mengumpulkan warga RT setempat dalam wadah PKK atau lebih mungkin kelompok dasawisma ya kira-kira 10 sampai 20 kepala keluarga. Karena seluruh warga yang tinggal pada dasarnya adalah anggota PKK walaupun bukan penduduk menetap dan tidak aktif dalam kegiatannya.



Dalam rapat pertemuan tersebut dapat disampaikan maksud dan tujuan. Selanjutnya membukukan hasil keputusan dari warga sebagai landasan dasar.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat rutin secara periodik. Dari rapat-rapat inilah akan tersusun AD dan ART dan tentunya akan terbentuk pengurus.

Selanjutnya, sebagai pengawas dan fasilitator rapat perdana bisa menunjuk aparat setempat paling rendah ketua RT yang nantinya bisa menyambungkan aspirasi kepada pemerintahan tingkat selanjutnya (tingkat desa).
Jika saudara pembaca sebagai karyawan, guru, atau profesional lainnya, saudara bisa membentuk koperasi dari sobat- sobat se-profesi saudara. Disarankan tidak memaksa dalam merekrut anggota. Meskipun cuma 10 orang, jangan berkecil hati karena dengan 10 orang yang mau konsekuen maka selajutnya  saudara akan mengalami kejutan perkembangan yang tidak disangka-sangka pada hasil yang dicapai nantinya. Kalau perlu mengikutkan departemen saudara sebagai badan pengawas.
Lalu bagaimana sistem keuangannya; permodalan dan Perhitungan SHU? 
Mari kita tengok UU No. 25/1992 PASAL:  5 AYAT: 1 yang mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Modal dan Pengelolaannya



Menurut UU tersebut di atas mengindikasikan bahwa modal bersumber dari anggota. Benar sekali, anggota yang terdaftar diwajibkan menanamkan modal, tidak perlu besar, cukup disesuaikan dengan kondisi ekonomi mayoritas anggota dan tentunya sudah di sepakati bersama. Kelompok kami mewajibkan menyimpan modal kepada koperasi minimal Rp.10.000 pertahunnya sepakat untuk tidak diambil selama terdaftar menjadi anggota. Selanjutnya anggota yang memiliki tingkat ekonomi menengah diperkenankan menanam modal atau menabung sesukanya yang sewaktu-waktu  boleh diambil.  Atau ...
Bagi anggota yang terdaftar diharuskan memiliki:
1.       Simpanan pokok (jumlahnya sama rata dan disesuaikan) dibayarkan pada awal keanggotaan dan
2.   Simpanan wajib (jumlahnya sama rata dan disesuaikan) dibayar tiap periode tertentu (misal perbulan). Kedua simpanan tersebut sepakat tidak diambil selama terdaftar menjadi anggota.
3.    Selanjutnya anggota yang memiliki tingkat ekonomi menengah diperkenankan menanam modal atau menabung yang sewaktu-waktu boleh diambil bisa disebut simpanan sukarela atau simpanan suka-suka.
Dari modal yang terkumpul akan dikelola oleh pengurus. Caranya dipinjamkan pada anggota yang membutuhkan. Tentunya harus sesuai dengan peraturan yang disepakati. Tiap anggota yang memanfaatkan modal diwajibkan membayar jasa. Dalam rangka menghimpun modal, anggota kami di koperasi kamboja sepakat besar jasa modal perbulannya dikenakan 5% tanpa bea administrasi. Karena modal masih kecil dan anggota lainnya banyak yang butuh modal maka kami membatasi jangka waktu pinjaman menjadi 3 bulan saja. Tahun pertama didirikan koperasi kamboja  omzet lebih dari 6 juta dengan total pendapatan 1,3 juta. Setelah mengetahui hasilnya, berhasil mendorong semangat anggota untuk menabung dan semangat mengembangkan usaha mereka. Akhirnya setiap tahun mengalami peningkatan rata-rata 40%. Bagi kami ini peningkatan yang luar biasa ...
Kegiatan koperasi kamboja ini dinilai sangat potensial sehingga pada tahun 2013 mengajukan ke UPK (Unit Pengelola Kegiatan)kecamatan Jabung melalui PNPM-MPd dalam bentuk pinjaman modal UEP (usaha ekonomi produktif). Koperasi Kamboja memperoleh tambahan pendapatan dari selisih sewa modal yang dibayar oleh anggota sebesar 2,5% perbulan kepada kelompok, sedangkan kelompok membayar kepada UPK sebesar 1,5% perbulan. UEP ini diawasi langsung oleh pihak UPK dan Kepala Desa karena berkaitan dengan program-program pembangunan desa yang dananya bersumber dari PNPM-MPd. Selain dari program PNPM-MPd sebenarnya masih banyak program lainnya yang bisa diikuti contoh dana hibah untuk KOPWAN PKK, atau dari Bank pemerintah atau swasta yang dewasa ini mulai melirik kelompok-kelompok mandiri seperti ini untuk diajak bekerjasama, selain itu masih banyak lagi badan yang bisa memberikan sumber dana.
Tapi ingat tujuan kita adalah mendirikan koperasi mandiri,  agar selanjutnya tidak bergantung kepada badan pembiayaan lain. Di sini penulis hanya menyampaikan testimoni koperasi kamboja sebagai praktisi yang semoga saja bisa dijadikan sumber inspirasi.

Perhitungan SHU 



SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.




Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

Persentase penghitungan SHU KOPERASI bisa berapa saja tergantung kesepakatan pada Rapat Anggota dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan keseluruhan juga boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dan lainnya juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Lagi-lagi dalam rangka mendorong minat anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya agar cenderung pada koperasi maka pembagian di atas belum bisa kami aplikasikan pada koperasi kami. Pembagian yang kami sepakati adalah sebagai berikut:
Cadangan : 10 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota yang memiliki modal: 80 % (SHU Jasa Modal)
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota karena jasa pinjaman: 10 % (SHU Jasa Pinjam)
Seharusnya ada alokasi khusus untuk honor pengurus, tetapi karena niatnya untuk sosial jadi koperasi kamboja tidak mengalokasikannya kecuali nanti setelah melihat perkembangan mendatang akan ada kemungkinan perubahan pada peraturan berdasarkan rapat anggota, dengan demikian tidak menutup kemungkinan hal-hal diatas bisa di aplikasikan.

Cara Menghitung SHU

Tidak ada sistem perhitungan SHU secara baku dalam koperasi  selama yang saya ketahui. Namun ada banyak rekomendasi dalam perhitungan SHU yang bisa diaplikasikan ke kelompok koperasi saudara di lingkungan masing-masing. Berikut ini contoh sederhana cara menghitung SHU, antara lain:

1.    Sistem Perhitungan Persentase Menurun

Cara ini cocok untuk kelompok bermodal kecil tetapi permintaan pinjamannya besar. Metode ini mampu mengoptimalkan keterbatasan modal dalam mencapai pendapatan secara maksimal.
Besar persentase jasa modal ditentukan di RAT (Rapat Anggota Tahunan), dikalikan dengan  BESAR MODAL anggota, dihitung perbulan dan semakin mengecil di bulan-bulan berikutnya seiring dengan bertambah besarnya modal di bulan berikutnya.

Contoh Kasus :

Sebuah Koperasi memiliki  anggota 5 orang menurut RAT disepakati sbb:

Simpanan wajib perbulan Rp 10.000 (agar lebih mudah dimengerti sementara simpanan lain tidak disertakan dalam perhitungan)
Masa tutup buku : 10 bulan
Masa pinjaman 3 bulan wajib diangsur 3 kali + sewa modal 10% per 3 bulan
Persentase SHU Jasa Modal untuk bulan pertama 10% dari modal anggota, di bulan berikutnya dikurangi  1%, dikurangi 1%, ... dst.
Kelebihan SHU setelah kewajiban membayar SHU jasa modal kepada anggota akan dianggarkan untuk:
1.       SHU jasa pinjam untuk anggota sebesar 50%
2.       Cadangan koperasi, dan lain-lain sebesar 50%

Syarat : Transaksi harus dilakukan pada pertemuan rutin bulanan
Target : Tidak ada sisa saldo tiap bulannya artinya modal harus terserap semuanya untuk pinjaman

Telah diketahui total pendapatan setelah tutup buku sebesar Rp 150.000 (kondisi kredit lancar), Maka :

Rumus Perhitungan  SHU jasa modal untuk anggota :
Hasil Perhitungan  SHU Jasa Modal untuk anggota :
Kemudian berapa Total SHU jasa pinjam untuk anggota?
Jawab:

Total SHU jasa pinjam untuk anggota = (Total pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X 50%
    = (Rp 150.000 – Rp 110.000) X50%
    = Rp 15.000

Lalu berapa SHU jasa pinjam tuan A jika jasa pinjaman yang ia bayar selama ini sebesar Rp 45.000?
Jawab : 
 SHU Jasa pinjam tuan A = ( Jasa pinjam dibayar / Total Pendapatan)  X Rp 15.000
    = (Rp 45.000 / Rp 150.000) X Rp 15.000
    = Rp 4.500

Lalu Berapa cadangan koperasi ?
Jawab:

Cadangan koperasi  = (Total pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X 50%
    = (Rp 150.000 – Rp 110.000) X50%
    = Rp 15.000


KELEMAHAN METODE INI :

1.       Simpanan tidak bisa diambil sewaktu-waktu sebelum tutup buku meskipun itu adalah simpanan sukarela yang notabene bisa diambil kapan saja. Karena pada tiap transaksi tidak menyisakan  saldo pada kas koperasi.
2.       Rawan terhadap kerugian yang bakal diderita pihak koperasi apabila ada keterlambatan pengembalian pinjaman. Pendapatan akan berkurang, sedangkan kewajiban membayar SHU jasa modal tetap harus dibayar sesuai jumlah yang dijanjikan (antara pendapatan dan kewajiban tidak seimbang).
3.       Metode ini kurang fleksibel . Jika selanjutnya modal bertambah besar melebihi permintaan pinjaman kemudian mengembangkan usaha lain menuju koperasi dagang atau koperasi serba usaha maka metode ini kurang tepat penggunaannya.

2.       Sistem Perhitungan Persentase Tetap

Cara ini masih tetap sama dalam acuan perhitungan yaitu dihitung berdasar BESAR MODAL anggota. Misal di RAT ditentukan sbb;
1.       SHU jasa modal ke-1 ditentukan 2.5% perbulan dari jumlah Simpanan Pokok + Simpanan Wajib dibagikan pada akhir tahun.
2.       SHU jasa modal ke-2 ditentukan 1% perbulan dari Simpanan Sukarela. Karena Simpanan Sukarela boleh diambil sewaktu-waktu (syarat sudah menetap 1 bulan terhitung setelah penyetoran ke koperasi) maka SHU 1%-nya juga boleh langsung  diambil. Tetapi apabila Modal dari simpanan sukarela ini tidak terpakai maka tidak ada SHU yang bisa diberikan. Oleh karena itu hal ini harus tertuang dalam RAT dan anggota harus paham sebelum memasukkan modal pada Simpanan sukarela. Artinya yang dipinjamkan terlebih dulu adalah simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.       Sewa Modal yang dikenakan pada peminjam adalah 3% perbulan.
4.       Kelebihan SHU setelah kewajiban membayar SHU jasa modal kepada anggota akan dianggarkan untuk:
3.       SHU jasa pinjam untuk anggota sebesar 50%
4.       Honor Pengurus dialokasikan sebesar 25%
5.       Cadangan koperasi sebesar 25%

Contoh Kasus:
Misal telah berdiri “Koperasi Wanita” memiliki 10 orang anggota, Menurut RAT ditentukan sebagai berikut :
1.       Simpanan Pokok tiap anggota sebesar Rp 50.000 dibayar satu kali pada awal keanggotaan
2.       Simpanan Wajib tiap anggota sebesar RP 10.000 dibayar setiap bulan
Maka berapa SHU yang diterima Ny. A?

(Lihat Tabel 1.)


(Lihat Tabel 2. misal telah terjadi transaksi berikut :)


Jika pada akhir tahun tutup buku diperoleh pendapatan sebesar Rp  760.000 maka hitung dulu Jasa Pinjam Ny.A! Sedangkan pendapatan sewa modal dari Ny.A sebesar Rp 60.000

      Diketahui :   Total SHU jasa modal Koperasi ke-1 = Rp 34.500 X 10 orang   = Rp 345.000
       Total SHU jasa modal Koperasi ke-2  (Misalkan)                        = Rp 209.000 +
                                       Jadi Total SHU Jasa Modal  Koperasi         = Rp 554.000

Maka :  Total SHU jasa pinjam  untuk anggota  = (Total pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X 50%
   = (Rp 760.000 – Rp 554.000) X50%
   = Rp 103.000

 Maka SHU jasa Pinjam Ny.A adalah    = ( sewa modal dibayar / Total Pendapatan) X Rp 103.000
     = (Rp 60.000 / Rp 760.000) X Rp 103.000
     = Rp 8.130

Jadi Total SHU yang diterima Ny.A  = RP 34.500 + Rp 45.000 + Rp 8.130 = Rp 87.630

Lalu berapa Honor pengurus dan sisa cadangan koperasi?
Jawab:

Honor pengurus  = (Total pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X 25%
   = (Rp 760.000 – Rp 554.000) X 25%
   = Rp 25.750
Cadangan koperasi  (idem) = Rp.25.750,-


KELEMAHAN METODE INI :

1.       Metode ini kurang fleksibel . Jika selanjutnya modal bertambah besar melebihi permintaan pinjaman kemudian mengembangkan usaha lain menuju koperasi dagang atau koperasi serba usaha maka metode ini masih lemah dalam penggunaannya.
2.       Masih ada kemungkinan menuju kerugian  walau itu kecil apabila Jumlah pendapatan tidak seimbang dengan kewajiban yang harus dibayar kepada anggota.


3.       Sistem Perhitungan Bagi Hasil

Sistem inilah yang kami (Koperasi Kamboja) gunakan saat ini. Perhitungan SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan besar PENDAPATAN yang dihasilkan oleh koperasi pada setiap bulannya. Tidak seperti pada dua metode di atas dimana SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan  besar  modal yang dimiliki anggota.

Menggunakan metode ini  kemungkinan tidak mengalami  kerugian meskipun pendapatan koperasi relatif kecil. Metode ini sangat fleksibel dalam penggunaannya mulai dengan modal kecil hingga sampai modal besar sekalipun. Cocok pula digunakan untuk bidang usaha lain misalkan bentuk koperasi serba usaha.

Namun agak sedikit repot jika perhitungan dilakukan secara manual karena perhitungan harus dilakukan tiap bulan, yaitu setiap ada perubahan modal (bertambah atau berkurang). Apalagi jika anggotanya banyak. Saran saya sebaiknya didukung dengan sistem komputer, minimal program Microsoft Office Excel.
CONTOH :

Seperti kita ketahui RAT Koperasi Kamboja saat ini menentukan persentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU Jasa Modal 80%
SHU Jasa Pinjam 10%
Cadangan Koperasi dan lain-lain 10%
Jumlah anggota 24 orang, memiliki 2 jenis simpanan : Simpanan Pokok dan Simpanan Sukarela. Agar tidak memberatkan anggota kelompok kami belum mengadakan Simpanan Wajib.
Khusus anggota yang juga menerima pembiayaan dari UEP PNPM wajib memiliki Simpanan Wajib dimana pembukuannya serta perhitungan SHUnya dilakukan secara terpisah. Metode perhitungan yang dipakai juga sama yakni Metode Bagi Hasil.

Perhatikan Contoh Tabel Perhitungan SHU berikut ini :

KETERANGAN :
Kolom A  : Pemasukan simpanan pada bulan Agustus.
Kolom B  : Jumlah saldo simpanan yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom C  : Jumlah saldo pembiayaan modal kepada anggota yang belum dibayar (Piutang).
Kolom D  : Pendapatan pada bulan agustus dari sewa modal yang dibayarkan oleh anggota   (Peminjam).
Kolom E  :  Jumlah saldo pendapatan yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom F  :  SHU Jasa Modal anggota untuk bulan Agustus. Cara menghitung :

SHU Jasa Modal  = 80% X Total pendapatan koperasi
=  80% X Rp 411.500
=  Rp 329.200

Tuan B  = (Total simpanan Tuan B / Total simpanan Koperasi) X SHU jasa modal 80%
=  (Rp 317.500 / Rp 7.832.500) X Rp 329.200
=  Rp 13.345

Kolom G  :  Jumlah saldo SHU Jasa Modal yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom H  :  SHU Jasa Pinjam anggota untuk bulan Agustus. Cara menghitung :
   SHU Jasa Pinjam =  10% X Total pendapatan koperasi
=  10% X Rp 411.500
=  RP 41.150
Tuan B = (Total sewa modal dibayar Tuan B / Total pendapatan koperasi) X SHU jasa pinjam 10%
=  (Rp 69.000 / Rp 1.599.000) X Rp 41.150
=  Rp 1.776

Kolom  I   :  Jumlah saldo SHU Jasa Pinjam yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom  J  :  Total SHU sampai dengan Agustus ( SHU Jasa Modal  + SHU Jasa Pinjam)

CATATAN :

Untuk Koperasi Dagang cara menghitungnya sama,  hanya saja Kolom C diganti dengan jumlah transaksi (belanja) anggota kepada koperasi.


Demikian Metode Perhitungan SHU KOPERASI  yang bisa kami referensikan. Semoga bisa menambah wawasan dan bisa dikembangkan dengan baik. Semoga bisa membantu. Wassalam.

Minggu, 16 Februari 2014

Tugas & Program Pokja PKK



1.         PROGRAM POKJA I

Pokja I mengelola program Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Program Gotong Royong.

a.    Tugas

1).    Memantapkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama, saling menghormati dan menghargai dalam wadah Negara Kesatuan Republlik Indonesia.

2).    Meningkatkan ketahanan keluarga dalam rangka mewujudkan kesadaran setiap warga tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila melalui Pembinaan Kesadaran bela Negara (PKBN).

3).   Memantapkan pola asuh anak dan remaja dalam keluarga serta perlindungan anak melalui Lokakarya dan Ujicoba.

4).    Peningkatan pemahaman dan pengamalan perilaku budi pekerti dan sopan santun dalam keluarga dan lingkungan.

5).   Meningkatkan pemahaman peraturan perundangan yang berkait dengan pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencegahan perdagangan orang (trafficking), peningkatan pemahaman penyalahgunaan narkoba melalui life skill dan parenting skill.

6).   Meningkatkan kesadaran hidup bergotong royong, kesetiakawanan social, keamanan lingkungan, Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan lain-lain.

7).    Memberdayakan LANSIA dalam kegiatan yang produktif dan menjadi teladan dalam keluarga dan lingkungan.

b.      Prioritas Program

1).    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Menumbuhkan ketahanan keluarga melalui kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilaksanakan pemahaman secara  terpadu:

a).     Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN)

PKBN mencakup 5 (lilma) unsur :

(1)            Kecintaan tanah air,
(2)            Kesadaran berbangsa dan bernegara,
(3)            Keyakinan atas kebenaran Pancasila,
(4)            Kerelaan berkorban untuk Bangsa dan Negara, serta
(5)            Memiliki kemampuan awal bela Negara.
b).     Kesadaran Hukum (KADARKUM)

KADARKUM adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan diprioritaskan di PKK untuk pencegahan PKDRT, Trafficking, Perlindungan Anak, NARKOBA dan lain-lain.

c).     Pola Asuh Anak dan Remaja

Pola Asuh Anak dan Remaja adalah upaya untuk menumbuhkan dan membangun perilaku, budi pekerti, sopan santun di dalam keluarga sesuai budaya bangsa.

d).     Pemahaman dan Ketrampilan Hidup (Life Skill And Parenting Skill).

Pemahaman dan ketrampilan hidup adalah upaya menumbuhkan kesadaran orang tua dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

e).   Pemahaman tertib Administrasi dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di keluarga.

2).    Gotong Royong

Kegiatan gotong royong dilaksanakan dengan membangun kerjasama yang baik antar sesama : keluarga, warga dan kelompok untuk mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan.

a). Menumbuhkan kesadaran, kesetiakawanan social, bertenggang rasa dan kebersamaan serta saling menghormati antar umat beragama.

b).  Memberdayakan LANSIA agar dapat menjaga kesehatan fisik dan mental, kebugaran, keterampilan agar dapat melaksanakan kegiatan secara produktif dan menjadi teladan bagi keluarga dan lingkungannya.

c).  Berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan bakti social, kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD).


2.    PROGRAM POKJA II

Pokja II mengelola Program Pendidikan dan Keterampilan dan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.

a.      Tugas

1).    Meningkatkan pendidikan dan keterampilan dalam keluarga, peningkatan jenis dan mutu kader, peningkatan pengetahuan TP-PKK dan kelompok-kelompok PKK dan Dasa Wisma melalui penyuluhan, orientasi dan pelatihan.

2).     Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan program Bina Keluarga Balita (BKB).

3).     Memantapkan Kelompok Belajar (Kejar) Paket A dan B dan C.

4).  Meningkatkan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran dalam keluarga tentang pentingnya pendidikan anak sejak usia dini (0-6 tahun) agar anak tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan usianya.

5).  Membantu program Keaksaraan Fungsional (KF) dalam rangka meningkatkan pendidikan keluarga.

6).    Meningkatkan kelompok dan kualitas Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK.

7).  Memotifasi keluarga tentang manfaat koperasi sebagai salah satu upaya perbaikan ekonomi keluarga dan mendorong terbentuknya koperasi yang dikelola oleh PKK.

8).     Identifikasi kebutuhan pelatihan.

9).     Menyusun modul-modul pelatihan.

10).   Berpartisipasi dalam Forum PAUD bekerjasama dengan Pokja IV yang difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

11). Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pendidikan dasar untuk semua sesuai dengan tujuan MGDs yaitu agar setiap anak laki-laki dan perempuan mendapatkan dan menyelesaikan pendidikan dasar.

b.      Prioritas Program

1).     Pendidikan dan Keterampilan

a).   Meningkatkan kemampuan yang berkaitan dengan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan keluarga yang mempunyai anak balita mengenai tumbuh kembang anak balita secara optimal.
b).     Menyusun modul pelatihan BKB bagi TP-PKK dan mengadakan pelatihan BKB.

c).     Meningkatkan mutu dan jumlah pelatihan PKK dengan mengadakan pelatihan –pelatihan / Training of Trainer (TOT).

d).   Menyempurnakan modul-modul pelatihan TPK3PKK, LP3PKK dan DAMAS PKK sesuai dengan perkembangan serta mensosialisasikannya antara lain melalui pelatihan- pelatihan : TPK3PKK, LP3PKK dan DAMAS PKK.

e).     Meningkatkan pengetahuan TP PKK dalam kegiatan Pos PAUD melalui kegiatan PAUD yang diintegrasikan dengan BKB dan Posyandu dengan pertemuan mitra PAUD bekerjasama dengan Pokja IV.

f).     Meningkatkan jumlah, pengetahuan dan keterampilan kader dalam mendidik anak usia dini melalui pelatihan bekerja sama dengan instansi terkait dan HIMPAUDI.

g).    Meningkatkan ketermampilan kecakapan hidup (Life Skill) perempuan maupun laki-laki sehingga mampu berusaha secara bersama atau mandiri untuk memperkuat kehidupan diri dan keluarga.

h).    Mengadakan monitoring dan evaluasi kegiatan Pos PAUD di TP PKK Provinsi untuk mengetahui sejauh mana pengintegrasian PAUD, BKB dan Posyandu.

i).     Meningkatkan kejar paket A,B dan C melalui pelatihan Tutor Kejar Paket A,B dan C bekerjasama dengan instansi terkait.

k).  Meningkatkan pendidikan dan keterampilan keluarga serta mengembangkan Keaksaraan Fungsional (KF) dengan pendampingan melalui penyuluhan, orientasi dan pelatihan.

l).    Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan baca tulis, serta membudayakan minat baca masyarakat melalui Taman Bacaan Masyarakat  (TBM) dan Sudut Baca bekerjasama dengan instansi terkait.

m).  Meningkatkan pelaksanaan kerjasama dengan mitra sebagai pendamping, yaitu lintas sektoral dan lintas kelembagaan.



2).    Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

a)      Melaksanakan evaluasi UP2K-PKK dan mengadakan lomba UP2K untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan UP2K-PKK di daerah dan mengetahui keberhasilannya.


b)      Mengadakan pelatihan UP2K-PKK dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang program UP2K-PKK agar TP PKK Provinsi mempunyai tenaga terampil dalam mengembangkan program  UP2K-PKK
c)      Mendata ulang jumlah kelompok-kelompok UP2K-PKK
d)    Mengatasi cara pemecahan masalah mengenai permodalan untuk kegiatan UP2K-PKK melalui APBD, Lembaga keuangan mikro yang ada, baik yang bersifat bank seperti BRI Unit Desa, Bank Perkreditan Rakyat, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Alokasi Dana Desa (ADD) dan lain-lain.

e)      Mengupayakan pemasaran UP2K-PKK melalui pasar, warung, ikut pada pameran, bazaar baik lokal maupun nasional dan menjalin kemitraan dengan Dekranas / Dekranasda.

f)       Memotifasi keluarga agar mau menjadi anggota koperasi untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

g)      Mendorong terbentuknya koperasi yang berbadan hukum yang dikelola oleh TP PKK.


Dalam pelaksanaan prioritas program disesuaikan dengan kemampuan daerah dan menjalin kemitraan dengan instansi terkait.


3.           PROGRAM POKJA III

Pokja III mengelola program Pangan,  Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.

a.            Tugas :

1).  Mengupayakan ketahanan keluarga di bidang pangan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

2). Meningkatkan penganeka-ragaman tanaman pangan dalam upaya peningkatan gizi keluarga menuju keluarga yang berkualitas.

3).  Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang Beragam, Bergizi, Berimbang (3B), yang aman dan berbasis sumber daya lokal.

4).  Mengusahakan pemanfaatan lahan baik darat maupun air, minimal untuk pemenuhan kebutuhan pangan sekeluarga.

5).  Berperan dan membantu dalam program Cadangan Pangan Masyarakat.

6)  Memantapkan Gerakan Halaman, Asri, Teratur, Indah dan Nyaman  (HATINYA PKK).

7).  Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam upaya meringankan beban kerja sehingga hasilnya lebih efektif dan efisien.

8).   Membudayakan ’’Aku Cinta Makanan Indonesia’’ dan ’’Aku Cinta Produk Indonesia’’ sehingga menumbuhkan rasa bangga.

9).     Mensosialisasikan pola pangan 3B untuk keluarga khususnya bagi balita dan lansia.

10). Meningkatkan penggunaan bahan sandang dalam negeri serta mendorong peningkataan kualitas dan kuantitas produksi dan pemasarannya.

11).  Mengembangkan keratifitas Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan berbagai produk busana, chinderamata khas daerah untuk menunjang pariwisata.

12).  Mendorong terciptanya lapangan / kesempatan kerja di bidang jasa, sandang, pangan dan perumahan.

13).   Memasyarakatkan rumah sehat dan layak huni sebagai upaya terwujudnya kualitas hidup keluarga.

14).   Memantapkan pemahaman tentang fungsi rumah sebagai tempat tumbuh kembang keluarga harmonis.

15).   Meningkatkan jalinan kerjasama dengan institusi terkait.

16).   Melaksanakan PMT-AS terkoordinasi dan terpadu.

17). Sosialisasi program nasional Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) dalam rangka mencerdaskan bangsa.

18).   Melaksanakan Program Nasional Gerakan Perempuan, Tanam, Tebar dan Pelihara Pohon untuk mengantisipasi akibat perubahan iklim yang berdampak pada ketahanan pangan keluarga.

19).   Menjaga kelestarian hutan.


b.      Prioritas Program

1).     Pangan

a).  Mewujudkan Ketahanan Pangan Keluarga melalui penganeka-ragaman pangan yang bergizi sesuai potensi daerah.

b). Peningkatan pangan keluarga sehari-hari dengan mendorong terciptanya sikap dan perilaku masyarakat melalui penganekaragaman makanan dengan menerapkan pola pangan 3B (Beragam, Bergizi, Berimbang), sesuai potensi daerah.

c). Mewaspadai terjadinya keracunan pangan, mulai dari menanam, memilih, mengolah sampai terhidangnya makanan, menghindari bahan tambahan makanan yang berbahaya, antara lain : zat pewana, bahan pengawet, produk kedaluwarsa, dan penggunaan pestisida.

d). Meminimalkan budaya / tradisi pangan yang merugikan kesehatan misalnya orang hamil / balita banyak pantangan makan.

e). Mengoptimalkan HATINYA PKK dengan tanaman pangan dan tanaman produktif / keras (bernilai ekonomis tinggi), minimal untuk memenuhi keperluan dan tabungan keluarga serta meningkatkan Tanaman Obat Keluarga (TOGA).

f). Mengadakan lomba masak secara berjenjang guna meningkatkan kreatifitas cipta makanan.

g). Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk menunjang usaha agrobisnis, holtikultura, tanaman buah, perikanan, peternakan dan lain-lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi dalam mencapai taraf hidup dan kesejahteraan keluarga.

H ).  Menyempurnakan dan sosialisasi buku peran PKK dalam Mendukung Gerakan Percepatan Keanekaragaman  Konsumsi Pangan.


2).    Sandang

a).  Mengupayakan adanya hak paten untuk melindungi hak cipta desain.

b). Mengupayakan keikutsertaan dalam pameran dan lomba baik tingkat lokal, nasional dan internasional.

c).  Mengadakan kerjasama dengan para desainer, pengusaha, industri sandang dan pariwisata.

d). Membudayakan perilaku berbusana sesuai dengan moral budaya Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat mencintai produksi dalam negeri (Aku Cinta Produksi Indonesia).



3).     Perumahan dan Tata Laksana Rumahtangga

a). Menumbuh kembangkan kembali program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT) melalui pemugaran rumah layak huni terutama keluarga miskin dan pengungsi dengan azas Tri Bina ( bina usaha, bina manusia dan bina lingkungan ), gotong royong serta mengupayakan bantuan dari instansi/dinas terkait, bank, swasta dan masyarakat.

b). Meningkatkan pemasyarakatan tentang perumahan sehat dan layak huni serta menumbuhkan kesadaran akan bahaya bertempat tinggal di daerah tegangan listrik tinggi, bantaran sungai, timbunan sampah, tepian jalan rel kereta api dan menumbuhkan kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah dan tanah.

c). Pemasyarakatan dan pemanfaatan TTG dalam rumahtangga, sarana dan prasarana perumahan serta hemat energi dan mencegah pemborosan.

d).  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang tata laksana rumah tangga dalam mengharmoniskan dan membahagiakan kehidupan keluarga.

e).  Meningkatkan penerapan pola hidup/prilaku bagi penghuni rumah susun.

       
         Dalam melaksanakan kegiatan tersebut dilakukan upaya pemahaman kesadaran pentingnya pangan yang bergizi, berimbang, beragam dan berkualitas, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga yang sehat melalui lomba-lomba dan kajian. Untuk itu diperlukan kemitraan dengan instansi / dinas terkait antara lain : Kementrian Pertanian, Kementrian Kelautan, Badan Bimas Pertanian, Kementrian PU, Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Budaya dan Pariwisata, Perguruan Tinggi terkait, Dekranasda / Dekranas dan lain-lain.


4.           PROGRAM POKJA IV

Pokja IV mengelola Program Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat.


a.     Tugas :

1).     Meningkatkan pencapaian tujuan pembangunan millennium antara lain :

a).  Menghapus tingkat kemiskinan dan kelaparan (indicator antara lain: menurunkan prefalensi anak balita yang kurang gizi).

b).     Menurunkan angka kematian anak.

c).     Meningkatkan kesehatan Ibu Hamil.

d).     Memerangi penyebaran HIV/AIDS, Malaria dan penyakit menular lainnya.

e).     Menjamin kelestarian lingkungan hidup.

2).     Meningkatkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

3).     Mengembangkan dan membina pelaksanaan kegiatan POSYANDU.

4).     Memonitor pelaksanaan Sistem Informasi Posyandu (SIP).

5).    Melaksanakan pencatatan Ibu Hamil, melahirkan, nifas, Ibu meninggal, kelahiran dan kematian bayi dan balita.

6).     Tanam dan pelihara pohon dalam rangka mewujudkan kelestarian lingkungan.

7).     Mewujudkan keluarga kecil, bahagia, sejahtera dengan melaksanakan program KB agar tercapai generasi yang sehat, cerdas dan tangguh.

8).     Meningkatkan pengetahuan tentang budaya hidup hemat, membudayakan kebiasaan menabung dan melaksanakan tatalaksana keuangan keluarga dalam rangka mendukung perencanaan sehat.
b.      Prioritas Program :

1).     Kesehatan

a).     Memantapkan Keluarga Sadar Gizi (KADARZI) dalam upaya menurunkan prefalensi anak balita kurang gizi.

(1)  Gizi seimbang kepada Ibu hamil (BUMIL), Ibu menyusui (BUSUI), balita.

(2)  Kualitas gizi pada BUMIL yang Kekurangan Energi Kronis (KEK) dengan mengukur Lingkar Lengan Atas (LILA).

(3)         Penanggulangan gangguan Akibat Kekurangan Garam Yodium (GAKY).

(4)         Suplementasi zat gizi.

(5)         Pemberian ASI Eksklusif selama 6 (enam) bulan.

(6)         Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI).

(7)         Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Balita, Lansia di Posyandu.


b).     Penyediaan Makanan Tambahan bagi Anak Sekolah (PMT-AS);
Upaya penambahan kalori (Protein, Karbohidrat, Lemak, Vitamin, Mineral, Air) di sekolah.

c).     Menjadikan PHBS sebagai kebiasaan hidup sehari-hari

(1)         Membudidayakan  Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), kebersihan pribadi.

(2)         Menggunting dan memelihara kebersihan kuku.

(3)         Lomba pelaksana terbaik PHBS setahun sekali.


d).     Usaha Kesehatan Sekolah.

e).  Membudayakan Lima Imunisasi Dasar Lengkap (LIL) dan rutin untuk menurunkan angka kematian anak dan ibu.

f).  Meningkatkan kesadaran Pasangan Usia Subur (PUS) tentang manfaat pemakaian alat kontrasepsi.

g).     Meningkatkan penyuluhan pencegahan penyakit menular dan tidak menular.

h).     Meningkatkan tanam dan pelihara pohon dalam upaya kelestarian lingkungan hidup, mengurangi dampak Global Warming (pemanasan global).


i).     Mendorong swadaya masyarakat dalam upaya penurunan Angka Kamatian Ibu (AKI), Angka Kamatian Bayi (AKB), Angka Kamatian Balita (AKBAL) melalui antara lain:

(1)         Gerakan Sayang Ibu (GSI) dengan Program Perencanaan Persalinan, Pencegahan dan Komplikasi (P4K).

(2)         Mensosialisasikan kesadaran donor darah di desa dan kelurahan.

(3)         Lima Imunisasi Dasar Lengkap dan Imunisasi Rutin.

(4)         Pencatatan kelahiran dan kematian di kelompok-kelompok Dasawisma.

(5)         ‘Ambulans’ Desa.

j).      Pemahaman tertib administrasi dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di keluarga.

k).     Optimalisasi Posyandu.

Posyandu adalah Pusat Pelayanan Terpadu dari, oleh dan untuk masyarakat dengan lima kegiatan utama: Kesehatan Ibu dan Anak, Pencegahan Diare, Penanggulangan dan Pencegahan Kekurangan Gizi, Imunisasi dan Keluarga Berencana.

Kegiatan ini berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dalam pelaksanaannya menjadi 4 strata: Pratama, Madya, Purnama, MANDIRI.

Strata MANDIRI adalah kegiatan-kegiatan terpadu yang meliputi kesehatan, ekonomi, pendidikan, agama dan lain-lainnya.

Pelatihan, Penyegaran, dan pembinaan kader Posyandu secara berkesinambungan.

(1)         Penyempurnaan dan sosialisasi modul pelatihan kader Posyandu yang diintegrasikan dengan PAUD dan BKB bekerjasama dengan Pokja II.

(2)         Penyempurnaan dan sosialisasi Buku Pelatihan Kader Posyandu.

(3)         Sosialisasi Buku Pegangan Kader Gizi.

(4)         Integrasi Sistem Informasi Posyandu (SIP) dengan Sistem Informasi Manajemen PKK (SIM PKK) dan sosialisasinya.

(5)         Mengadakan Jambore Nasional Kader Posyandu setiap tahun sekali sebagai penghargaan kepada kader dan upaya peningkatan kinerja kader.

(6)         Lomba Pelaksana Terbaik Posyandu sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan jumlah Posyandu agar berkembang menjadi Posyandu Mandiri atau Posyandu Plus.

(7)         Temu konsultasi pengelola Posyandu tingkat daerah nasional.

(8)         Optimalisasi kegiatan PAUD terintegrasi dengan Posyandu dan BKB bekerjasama dengan Pokja II.

(9)         Mengembangkan Posyandu Lansia.

l).      Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan keluarga dalam :

(1)         Mengenal tanda-tanda kegemukan (obesitas) dan kekurangan gizi.

(2)         Mengenal tanda-tanda bahaya kehamilan, melahirkan dan nifas.

(3)         Mengenal tanda-tanda bahaya NARKOBA dan upaya pencegahannya.

(4)         Mengenal tanda-tanda bahaya kehamilan secara dini.

(5)         Mengenal bahaya penyakit dan dampak kurang bersihnya lingkungan.

(6)         Orientasi peningkatan kepemimpinan PKK dalam upaya mewujudkan Indonesia Sehat.

(7)         Pemanfaatan hasil tanaman TOGA.

(8)         Peningkatan penyuluhan pencegahan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit DBD, Malaria, Ostioporosis, Gondok, Endemis, Anemia Ibu Hamil, Penyakit Degeneratif seperti Jantung dan Diabetes, Kanker, Stroke, TB, Penyakit Infeksi dan lain-lain.


2).     Kelestarian Lingkungan Hidup

a).     Lingkungan Bersih dan Sehat

(1)         Menanamkan kesadaran tentang kebersihan pengelolaan kamar mandi dan jamban keluarga, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).

(2)         Menanamkan kebiasaan memilah sampah organik dan non organik  serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tempat yang benar.

(3)         Mendaur ualang limbah.

(4)         Mengadakan lomba  Pelaksana Terbaik Lingkungan Bersih dan Sehat.

(5)         Peningkatan pengetahuan tentang pengadaan, pemakaian dan penghematan air bersih dan sehat dalam keluarga.

b).     Kelestarian Lingkungan Hidup

(1)         Pengembangan kualitas lingkungan dan pemukiman, kebersihan dan kesehatan, pada pemukiman yang padat, dalam rangka terwujudnya kota bersih dan sehat (Health Cities).

(2)         Pencegahan banjir dengan tidak menebang pohon sembarangan.

(3)         Program sejuta pohon sebagai paru-paru kota dan pencegahan polusi udara.

(4)         Pemanfaatan jamban dan air bersih dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat.

(5)         Memasyarakatkan biopori (lubang resapan) untuk mencegah genangan dan resapan air.


3).    Perencanaan Sehat

Meningkatkan kegiatan dalam program perencanaan sehat antara lain:

a).  Meningkatkan penyuluhan tentang pentingnya pemahaman dan kesertaan dalam program keluarga berencana menuju keluarga berkualitas.

b).  Meningkatkan kemampuan perencanaan kehidupan keluarga sehari-hari dengan berorientasi pada masa depan dengan cara membiasakan menabung.

c). Kegiatan Kesatuan Gerak PKK KB-KES dalam upaya meningkatkan cakupan hasil pelayanan KB-KES.

d). Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) dalam upaya peningkatan ketahanan keluarga untuk mewujudkan keluarga berkualitas.

e). Meningkatkan penyuluhan kesehatan reproduksi bagi remaja dan calon pengantin.

f).  Mengatur keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran keuangan keluarga.