Kiat Mendirikan Koperasi Dari
Kelompok Terkecil
Mendirikan Koperasi tidaklah rumit.
Disini dijelaskan secara detail bagaimana cara membentuk anggota, mencari modal, pengelolaan sampai dengan cara PERHITUNGAN SHU KOPERASI.
Memang dalam hal ini tentunya perlu ada motivasi yang mendasari langkah positif kita ini. Prinsipnya, sesuatu yang besar pasti berawal dari yang kecil, dalam mencapai tujuan pasti dimulai dari satu langkah pertama menuju langkah selanjutnya - selanjutnya. Jadi yang membedakan kesuksesan seseorang adalah “Kapan mau memulai langkah sukses itu? Sekarang atau menunggu orang lain sukses duluan”.
Berdasarkan teorinya Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum dengan landasan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluagaan dan demokrasi ekonomi yaitu merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai usaha bersama merupakan gerakan ekonomi rakyat yang hanya mengutamakan kemakmuran anggotanya bukan kemakmuran orang-seorang atau perusahaan.
Selanjutnya untuk lebih mudah,
saya akan mengajak saudara membahas
tentang langkah pendirian koperasi berdasarkan pengalaman kami, Testimoni
Koperasi “kecil” PKK Kamboja yang terdiri dari kelompok PKK Dasawisma di Dusun
Dumpul Desa Sidorejo Kec. Jabung Kab.Malang yang awalnya bergerak dibidang
simpan pinjam. Meskipun tidak terdaftar
dan tidak berbadan hukum tetapi koperasi ini mampu melaksanakan fungsinya
dengan baik serta memiliki potensi yang sangat menjanjikan dalam mengembangkan
ekonomi masyarakat sekitarnya secara mandiri.
Latar belakang terbentuknya koperasi ini didasari keprihatinan kami terhadap masyarakat ekonomi bawah terhadap maraknya rentenir dan bank keliling yang biasa disebut “bank titil”. Fenomena ini mungkin banyak ditemui pada masyarakat kita tak terkecuali di pasar-pasar tradisional.
Kurangnya penyuluhan dari pemerintah mengenai perkoperasian menambah panjang daftar penyebab kurangnya minat masyarakat terhadap KOPERASI MANDIRI. Akhirnya, bagi mereka yang memiliki harta (yang bisa dijadikan agunan) pada datang ke Koperasi besar yang berbadan hukum atau Bank Perkreditan yang mengharuskan membayar bunga modal cukup besar dimana hanya akan dinikmati sendiri oleh badan hukum tersebut.
Padahal jika masyarakat kecil ini mau sadar kemudian berinisiatif untuk menyatukan
kepentingan bersama dalam satu wadah manajemen keuangan terkoordinir yaitu KOPERASI maka kemungkinan perangkap rentenir atau semacamnya akan bisa ditekan.Kita bisa memanfaatkan modal yang terkumpul
dari anggota dengan menggunakannya sebagai pinjaman modal usaha TANPA AGUNAN. Selain itu secara tidak langsung, anggota tersebut
juga bisa menikmati hasil (SHU) yang terkumpul yang dibagikan setiap akhir tahun.
("Lalu
bagaimana di lingkungan saudara sendiri?")
Lebih menguntungkan lagi bila sebuah
koperasi punya bentuk usaha lain misalnya perdagangan tertutup atau lebih luas
lagi pemasaran terbuka sampai ke luar kelompok pasti SHU yang diterima akan
lebih besar.
Perdagangan tertutup maksudnya dalam penyediaan jenis barang dagangan disesuaikan dengan kebutuhkan anggotanya saja. Misal Koperasi Kelompok Tani selain usaha simpan pinjamnya juga menyediakan kebutuhan pertanian bagi anggotanya; atau Kelompok Ibu rumah tangga , selain usaha simpan pinjam perempuan (SPP) juga menyediakan kebutuhan rumah tangga seperti Sembako; atau kelompok buruh selain usaha simpan pinjam juga mengupayakan kebutuhan primer lain seperti Pulsa, pembiayaan kredit barang elektonik rumah tangga, ponsel, motor; atau kelompok nelayan dan sebagainya. Intinya tentukan dulu jenis usaha yang akan dilakukan berdasar kebutuhan anggota.
Perdagangan tertutup maksudnya dalam penyediaan jenis barang dagangan disesuaikan dengan kebutuhkan anggotanya saja. Misal Koperasi Kelompok Tani selain usaha simpan pinjamnya juga menyediakan kebutuhan pertanian bagi anggotanya; atau Kelompok Ibu rumah tangga , selain usaha simpan pinjam perempuan (SPP) juga menyediakan kebutuhan rumah tangga seperti Sembako; atau kelompok buruh selain usaha simpan pinjam juga mengupayakan kebutuhan primer lain seperti Pulsa, pembiayaan kredit barang elektonik rumah tangga, ponsel, motor; atau kelompok nelayan dan sebagainya. Intinya tentukan dulu jenis usaha yang akan dilakukan berdasar kebutuhan anggota.
Disini akan dijelaskan secara
detail bagaimana memulai mendirikan koperasi dari kelompok kecil seperti yang
kami lakukan. Meskipun secara formal tidak terdaftar tetapi tidak begitu saja
mangesampingkan Landasan dan Perundang-undangan di negara kita karena orientasinya
nanti menuju ke sana yaitu sukses menjadi Koperasi Besar yang berbadanhukum
sesuai dengan Perundang-undangan negara Indonesia.
Sekarang mari kita pelajari UNDANG-UNDANG
NO. 25 TAHUN 1992 PASAL 16 mengenai jenis
koperasi salah satunya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sesuai PP NO. 9 TAHUN 1995
PASAL: 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya
usaha simpan pinjam. Persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah
orang-orang mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama.
Dalam UU tersebut menyebutkan
pula yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Nah, komponen yang ada pada UU
tersebut bisa kita ciptakan sendiri dengan mudah.
Langkah pertama, Rapat Anggota
Coba kita cari organisasi yang kita miliki di lingkungan kita, pastinya ada dong ..., kalau tidak ada ya coba bikin dengan mengumpulkan warga RT setempat dalam wadah PKK atau lebih mungkin kelompok dasawisma ya kira-kira 10 sampai 20 kepala keluarga. Karena seluruh warga yang tinggal pada dasarnya adalah anggota PKK walaupun bukan penduduk menetap dan tidak aktif dalam kegiatannya.
Dalam rapat pertemuan tersebut dapat disampaikan maksud dan tujuan. Selanjutnya membukukan hasil keputusan dari warga sebagai landasan dasar.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat rutin secara periodik. Dari rapat-rapat inilah akan tersusun AD dan ART dan tentunya akan terbentuk pengurus.
Selanjutnya, sebagai pengawas
dan fasilitator rapat perdana bisa menunjuk aparat setempat paling rendah ketua
RT yang nantinya bisa menyambungkan aspirasi kepada pemerintahan tingkat
selanjutnya (tingkat desa).
Jika saudara pembaca sebagai karyawan,
guru, atau profesional lainnya, saudara bisa membentuk koperasi dari sobat-
sobat se-profesi saudara. Disarankan tidak memaksa dalam merekrut anggota.
Meskipun cuma 10 orang, jangan berkecil hati karena dengan 10 orang yang mau
konsekuen maka selajutnya saudara akan
mengalami kejutan perkembangan yang tidak disangka-sangka pada hasil yang
dicapai nantinya. Kalau perlu mengikutkan departemen saudara sebagai badan
pengawas.
Lalu bagaimana sistem keuangannya;
permodalan dan Perhitungan SHU?
Mari kita tengok UU No. 25/1992 PASAL: 5 AYAT: 1 yang mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Modal dan Pengelolaannya
Menurut UU tersebut di atas mengindikasikan bahwa modal bersumber dari anggota. Benar sekali, anggota yang terdaftar diwajibkan menanamkan modal, tidak perlu besar, cukup disesuaikan dengan kondisi ekonomi mayoritas anggota dan tentunya sudah di sepakati bersama. Kelompok kami mewajibkan menyimpan modal kepada koperasi minimal Rp.10.000 pertahunnya sepakat untuk tidak diambil selama terdaftar menjadi anggota. Selanjutnya anggota yang memiliki tingkat ekonomi menengah diperkenankan menanam modal atau menabung sesukanya yang sewaktu-waktu boleh diambil. Atau ...
Bagi anggota yang terdaftar diharuskan
memiliki:
1. Simpanan pokok (jumlahnya sama rata dan disesuaikan)
dibayarkan pada awal keanggotaan dan
2. Simpanan wajib (jumlahnya sama rata dan disesuaikan)
dibayar tiap periode tertentu (misal perbulan). Kedua simpanan tersebut sepakat
tidak diambil selama terdaftar menjadi anggota.
3. Selanjutnya anggota yang memiliki tingkat ekonomi menengah
diperkenankan menanam modal atau menabung yang sewaktu-waktu boleh diambil bisa
disebut simpanan sukarela atau simpanan suka-suka.
Dari modal yang terkumpul akan dikelola oleh pengurus. Caranya dipinjamkan pada anggota yang membutuhkan. Tentunya harus sesuai
dengan peraturan yang disepakati. Tiap anggota yang memanfaatkan modal
diwajibkan membayar jasa. Dalam rangka menghimpun modal, anggota kami di
koperasi kamboja sepakat besar jasa modal perbulannya dikenakan 5% tanpa bea
administrasi. Karena modal masih kecil dan anggota lainnya banyak yang butuh
modal maka kami membatasi jangka waktu pinjaman menjadi 3 bulan saja. Tahun
pertama didirikan koperasi kamboja omzet
lebih dari 6 juta dengan total pendapatan 1,3 juta. Setelah mengetahui
hasilnya, berhasil mendorong semangat anggota untuk menabung dan semangat
mengembangkan usaha mereka. Akhirnya setiap tahun mengalami peningkatan
rata-rata 40%. Bagi kami ini peningkatan yang luar biasa ...
Kegiatan
koperasi kamboja ini dinilai sangat potensial sehingga pada tahun 2013
mengajukan ke UPK (Unit Pengelola Kegiatan)kecamatan Jabung melalui PNPM-MPd
dalam bentuk pinjaman modal UEP (usaha ekonomi produktif). Koperasi Kamboja
memperoleh tambahan pendapatan dari selisih sewa modal yang dibayar oleh
anggota sebesar 2,5% perbulan kepada kelompok, sedangkan kelompok membayar
kepada UPK sebesar 1,5% perbulan. UEP ini diawasi langsung oleh pihak UPK dan
Kepala Desa karena berkaitan dengan program-program pembangunan desa yang
dananya bersumber dari PNPM-MPd. Selain dari program PNPM-MPd sebenarnya masih
banyak program lainnya yang bisa diikuti contoh dana hibah untuk KOPWAN PKK, atau
dari Bank pemerintah atau swasta yang dewasa ini mulai melirik
kelompok-kelompok mandiri seperti ini untuk diajak bekerjasama, selain itu
masih banyak lagi badan yang bisa memberikan sumber dana.
Tapi ingat tujuan kita adalah
mendirikan koperasi mandiri, agar
selanjutnya tidak bergantung kepada badan pembiayaan lain. Di sini penulis
hanya menyampaikan testimoni koperasi kamboja sebagai praktisi yang semoga saja
bisa dijadikan sumber inspirasi.
Perhitungan SHU
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di
Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI bisa berapa saja tergantung kesepakatan pada Rapat Anggota dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan keseluruhan juga boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dan lainnya juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI bisa berapa saja tergantung kesepakatan pada Rapat Anggota dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan keseluruhan juga boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dan lainnya juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Lagi-lagi dalam
rangka mendorong minat anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya agar
cenderung pada koperasi maka pembagian di atas belum bisa kami aplikasikan pada
koperasi kami. Pembagian yang kami sepakati adalah sebagai berikut:
Cadangan : 10 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota yang memiliki modal: 80 % (SHU Jasa Modal)
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota karena jasa pinjaman: 10 % (SHU Jasa Pinjam)
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota yang memiliki modal: 80 % (SHU Jasa Modal)
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota karena jasa pinjaman: 10 % (SHU Jasa Pinjam)
Seharusnya ada alokasi khusus untuk
honor pengurus, tetapi karena niatnya untuk sosial jadi koperasi kamboja tidak
mengalokasikannya kecuali nanti setelah melihat perkembangan mendatang akan ada
kemungkinan perubahan pada peraturan berdasarkan rapat anggota, dengan demikian
tidak menutup kemungkinan hal-hal diatas bisa di aplikasikan.
Tidak ada sistem perhitungan SHU secara
baku dalam koperasi selama yang saya ketahui.
Namun ada banyak rekomendasi dalam perhitungan SHU yang bisa diaplikasikan ke
kelompok koperasi saudara di lingkungan masing-masing. Berikut ini contoh
sederhana cara menghitung SHU, antara lain:
1. Sistem Perhitungan Persentase Menurun
Cara ini cocok untuk kelompok bermodal
kecil tetapi permintaan pinjamannya besar. Metode ini mampu mengoptimalkan
keterbatasan modal dalam mencapai pendapatan secara maksimal.
Besar persentase jasa modal ditentukan
di RAT (Rapat Anggota Tahunan), dikalikan dengan BESAR MODAL anggota, dihitung perbulan
dan semakin mengecil di bulan-bulan berikutnya seiring dengan bertambah
besarnya modal di bulan berikutnya.
Contoh Kasus :
Sebuah Koperasi memiliki anggota 5 orang menurut RAT disepakati sbb:
Simpanan wajib perbulan Rp 10.000
(agar lebih mudah dimengerti sementara simpanan lain tidak disertakan dalam
perhitungan)
Masa tutup buku : 10 bulan
Masa pinjaman 3 bulan wajib diangsur 3
kali + sewa modal 10% per 3 bulan
Persentase SHU Jasa Modal untuk bulan
pertama 10% dari modal anggota, di bulan berikutnya dikurangi 1%, dikurangi 1%, ... dst.
Kelebihan SHU
setelah kewajiban membayar SHU jasa modal kepada anggota akan dianggarkan
untuk:
1.
SHU jasa pinjam untuk
anggota sebesar 50%
2.
Cadangan koperasi, dan
lain-lain sebesar 50%
Syarat : Transaksi harus dilakukan
pada pertemuan rutin bulanan
Target : Tidak ada sisa saldo tiap
bulannya artinya modal harus terserap semuanya untuk pinjaman
Telah diketahui total pendapatan
setelah tutup buku sebesar Rp 150.000 (kondisi kredit lancar), Maka :
Kemudian berapa Total SHU jasa pinjam untuk anggota?
Jawab:
Total SHU jasa pinjam untuk anggota = (Total pendapatan –
Total SHU Jasa Modal) X 50%
= (Rp 150.000 – Rp 110.000) X50%
= Rp 15.000
Lalu berapa SHU jasa pinjam tuan A jika jasa pinjaman
yang ia bayar selama ini sebesar Rp 45.000?
Jawab :
SHU Jasa pinjam tuan A = ( Jasa pinjam dibayar
/ Total Pendapatan) X Rp 15.000
= (Rp 45.000 / Rp 150.000) X Rp 15.000
=
Rp 4.500
Lalu Berapa cadangan koperasi ?
Jawab:
Cadangan koperasi
= (Total pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X 50%
= (Rp 150.000 – Rp 110.000) X50%
= Rp 15.000
KELEMAHAN METODE INI :
1. Simpanan tidak bisa diambil sewaktu-waktu sebelum tutup
buku meskipun itu adalah simpanan sukarela yang notabene bisa diambil kapan
saja. Karena pada tiap transaksi tidak menyisakan saldo pada kas koperasi.
2. Rawan terhadap kerugian yang bakal diderita pihak
koperasi apabila ada keterlambatan pengembalian pinjaman. Pendapatan akan
berkurang, sedangkan kewajiban membayar SHU jasa modal tetap harus dibayar
sesuai jumlah yang dijanjikan (antara pendapatan dan kewajiban tidak seimbang).
3. Metode ini kurang fleksibel . Jika selanjutnya modal
bertambah besar melebihi permintaan pinjaman kemudian mengembangkan usaha lain
menuju koperasi dagang atau koperasi serba usaha maka metode ini kurang tepat penggunaannya.
2. Sistem Perhitungan Persentase Tetap
Cara ini masih tetap sama dalam acuan perhitungan yaitu
dihitung berdasar BESAR MODAL anggota. Misal di RAT ditentukan sbb;
1. SHU jasa modal ke-1 ditentukan 2.5% perbulan dari jumlah
Simpanan Pokok + Simpanan Wajib dibagikan pada akhir tahun.
2. SHU jasa modal ke-2 ditentukan 1% perbulan dari Simpanan
Sukarela. Karena Simpanan Sukarela boleh diambil sewaktu-waktu (syarat sudah
menetap 1 bulan terhitung setelah penyetoran ke koperasi) maka SHU 1%-nya juga
boleh langsung diambil. Tetapi apabila
Modal dari simpanan sukarela ini tidak terpakai maka tidak ada SHU yang bisa
diberikan. Oleh karena itu hal ini harus tertuang dalam RAT dan anggota harus
paham sebelum memasukkan modal pada Simpanan sukarela. Artinya yang dipinjamkan
terlebih dulu adalah simpanan pokok dan simpanan wajib.
3. Sewa Modal yang dikenakan pada peminjam adalah 3% perbulan.
4. Kelebihan SHU setelah kewajiban membayar SHU jasa modal kepada
anggota akan dianggarkan untuk:
3.
SHU jasa pinjam untuk
anggota sebesar 50%
4.
Honor Pengurus dialokasikan
sebesar 25%
5.
Cadangan koperasi sebesar
25%
Contoh Kasus:
Misal telah
berdiri “Koperasi Wanita” memiliki 10 orang anggota, Menurut RAT ditentukan
sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok tiap anggota sebesar Rp 50.000 dibayar satu kali pada
awal keanggotaan
2. Simpanan Wajib tiap anggota sebesar RP 10.000 dibayar setiap
bulan
Maka berapa SHU
yang diterima Ny. A?
(Lihat Tabel 1.)
(Lihat Tabel 2. misal telah terjadi transaksi berikut :)
Jika pada akhir tahun tutup buku diperoleh pendapatan sebesar Rp 760.000 maka hitung dulu Jasa Pinjam Ny.A! Sedangkan pendapatan sewa modal dari Ny.A sebesar Rp 60.000
Diketahui : Total
SHU jasa modal Koperasi ke-1 = Rp 34.500 X 10 orang = Rp 345.000
Total SHU jasa modal Koperasi ke-2
(Misalkan) =
Rp 209.000 +
Jadi Total SHU Jasa Modal Koperasi = Rp 554.000
Jadi Total SHU Jasa Modal Koperasi = Rp 554.000
Maka : Total SHU
jasa pinjam untuk anggota = (Total pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X
50%
= (Rp 760.000 – Rp 554.000) X50%
= Rp 103.000
Maka SHU jasa Pinjam
Ny.A adalah = ( sewa modal dibayar /
Total Pendapatan) X Rp 103.000
= (Rp 60.000 / Rp 760.000) X Rp
103.000
= Rp 8.130
Jadi Total SHU yang
diterima Ny.A = RP 34.500 + Rp 45.000 +
Rp 8.130 = Rp 87.630
Lalu berapa Honor pengurus dan
sisa cadangan koperasi?
Jawab:
Honor pengurus = (Total
pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X 25%
= (Rp 760.000 – Rp 554.000) X 25%
= Rp 25.750
Cadangan koperasi (idem) = Rp.25.750,-
KELEMAHAN METODE INI :
1. Metode ini kurang fleksibel . Jika selanjutnya modal
bertambah besar melebihi permintaan pinjaman kemudian mengembangkan usaha lain
menuju koperasi dagang atau koperasi serba usaha maka metode ini masih lemah
dalam penggunaannya.
2. Masih ada kemungkinan menuju kerugian walau itu kecil apabila Jumlah pendapatan
tidak seimbang dengan kewajiban yang harus dibayar kepada anggota.
3.
Sistem Perhitungan Bagi
Hasil
Sistem inilah yang kami (Koperasi Kamboja) gunakan saat ini. Perhitungan
SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan besar PENDAPATAN yang dihasilkan
oleh koperasi pada setiap bulannya. Tidak seperti pada dua metode di atas
dimana SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan
besar modal yang dimiliki anggota.
Menggunakan metode ini kemungkinan tidak mengalami kerugian meskipun pendapatan koperasi relatif kecil.
Metode ini sangat fleksibel dalam penggunaannya mulai dengan modal kecil hingga
sampai modal besar sekalipun. Cocok pula digunakan untuk bidang usaha lain
misalkan bentuk koperasi serba usaha.
Namun agak sedikit repot jika
perhitungan dilakukan secara manual karena perhitungan harus dilakukan tiap
bulan, yaitu setiap ada perubahan modal (bertambah atau berkurang). Apalagi
jika anggotanya banyak. Saran saya sebaiknya didukung dengan sistem komputer,
minimal program Microsoft Office Excel.
CONTOH :
Seperti kita ketahui RAT Koperasi
Kamboja saat ini menentukan persentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU Jasa Modal 80%
SHU Jasa Pinjam 10%
Cadangan Koperasi dan lain-lain
10%
Jumlah anggota 24 orang, memiliki
2 jenis simpanan : Simpanan Pokok dan Simpanan Sukarela. Agar tidak memberatkan
anggota kelompok kami belum mengadakan Simpanan Wajib.
Khusus anggota yang juga menerima
pembiayaan dari UEP PNPM wajib memiliki Simpanan Wajib dimana pembukuannya
serta perhitungan SHUnya dilakukan secara terpisah. Metode perhitungan yang
dipakai juga sama yakni Metode Bagi Hasil.
Kolom A : Pemasukan simpanan pada bulan Agustus.
Kolom B : Jumlah saldo simpanan yang terakumulasi
dari bulan sebelumnya.
Kolom C : Jumlah saldo pembiayaan modal kepada
anggota yang belum dibayar (Piutang).
Kolom D : Pendapatan pada bulan agustus dari sewa
modal yang dibayarkan oleh anggota
(Peminjam).
Kolom E :
Jumlah saldo pendapatan yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom F : SHU
Jasa Modal anggota untuk bulan Agustus. Cara menghitung :
SHU Jasa Modal = 80% X Total pendapatan koperasi
=
80% X Rp 411.500
=
Rp 329.200
Tuan B = (Total simpanan Tuan B / Total simpanan Koperasi) X SHU jasa modal 80%
= (Rp 317.500 / Rp 7.832.500) X Rp 329.200
= Rp 13.345
Kolom
G :
Jumlah saldo SHU Jasa Modal yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom
H :
SHU Jasa Pinjam anggota untuk bulan Agustus. Cara menghitung :
SHU
Jasa Pinjam = 10% X Total pendapatan
koperasi
= 10% X Rp 411.500
= RP 41.150
Tuan
B = (Total sewa modal dibayar Tuan B / Total pendapatan koperasi) X SHU jasa
pinjam 10%
= (Rp 69.000 / Rp 1.599.000) X Rp 41.150
= Rp 1.776
Kolom I
: Jumlah saldo SHU Jasa Pinjam
yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom J
: Total SHU sampai dengan Agustus
( SHU Jasa Modal + SHU Jasa Pinjam)
CATATAN :
Untuk
Koperasi Dagang cara menghitungnya sama,
hanya saja Kolom C diganti dengan jumlah transaksi (belanja) anggota
kepada koperasi.
Demikian Metode
Perhitungan SHU KOPERASI yang bisa kami
referensikan. Semoga bisa menambah wawasan dan bisa dikembangkan dengan baik. Semoga
bisa membantu. Wassalam.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Terimakasih infonya Saudari Amisha. Tiada sesuatu yang besar tanpa resiko yang besar pula.
BalasHapusKabar Baik, Semuanya.
BalasHapusNama saya Untung Kadu. Saya tinggal di kota bernama Padang di Indonesia, saya juga dari Indonesia. Saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada Legit dan pemberi pinjaman kredit nyata yang telah mengubah hidup suami saya dan saya dari rumput menjadi anugerah. Saya dulunya adalah wanita miskin, tetapi dia telah mengubah saya menjadi orang kaya sekarang, karena saya sekarang dapat membanggakan hidup sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan keuangan.
Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar jumlah total Rp8.700.100, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah yang tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi Saya memutuskan Untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja menerima pinjaman online, kami membahas tentang masalah ini dan kesimpulan kami dia bercerita tentang seorang wanita bernama Mrs. REBACCA ALMA yang merupakan CEO dari Rebacca Alma Loan Company.
Saya mengajukan jumlah pinjaman (Rp 520.000.000) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena kenyataan bahwa tidak ada jaminan yang diperlukan untuk pinjaman transfer, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam dan 20 menit pinjaman disimpan ke rekening bank saya.
Jadi saya ingin menasihati siapa pun yang membutuhkan pinjaman untuk segera menghubungi dia melalui: rebaccaalmaloancompany@gmail.com Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa agar Tuhan memberkatinya dan juga keluarganya untuk hal-hal baik yang dia lakukan telah dilakukan dalam hidupku. Ini adalah ibu Whatsapp Number +14052595662
Anda juga dapat menghubungi saya di untungkadum@gmail.com untuk info lebih lanjut. dan di sini adalah email dari teman saya yang merujuk saya ke Rebacca Alma Loans rahimteimuri97@gmail.com Dia memperkenalkan saya kepada Ibu Rebacca. Anda juga dapat menghubunginya untuk mendapatkan lebih banyak arahan. Tuhan memberkati Anda semua dan semoga beruntung saat Anda mendapatkan milik Anda.