Sabtu, 05 April 2014

Cara Mendirikan Koperasi



Kiat Mendirikan Koperasi Dari Kelompok Terkecil




Mendirikan Koperasi tidaklah rumit.
Disini dijelaskan secara detail bagaimana cara membentuk anggota, mencari modal, pengelolaan  sampai dengan cara PERHITUNGAN SHU KOPERASI.

Memang dalam hal ini tentunya perlu ada motivasi yang mendasari langkah positif kita ini. Prinsipnya, sesuatu yang besar pasti berawal dari yang kecil, dalam mencapai tujuan pasti dimulai dari satu langkah pertama menuju langkah selanjutnya - selanjutnya.  Jadi yang membedakan kesuksesan seseorang adalah “Kapan mau memulai langkah sukses itu? Sekarang atau menunggu orang lain sukses duluan”.


Berdasarkan teorinya Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum dengan landasan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluagaan dan demokrasi ekonomi yaitu merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai usaha bersama merupakan gerakan ekonomi rakyat yang hanya mengutamakan kemakmuran anggotanya bukan kemakmuran orang-seorang atau perusahaan.
Selanjutnya untuk lebih mudah, saya akan mengajak saudara  membahas tentang langkah pendirian koperasi berdasarkan pengalaman kami, Testimoni Koperasi “kecil” PKK Kamboja yang terdiri dari kelompok PKK Dasawisma di Dusun Dumpul Desa Sidorejo Kec. Jabung Kab.Malang yang awalnya bergerak dibidang simpan pinjam.  Meskipun tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum tetapi koperasi ini mampu melaksanakan fungsinya dengan baik serta memiliki potensi yang sangat menjanjikan dalam mengembangkan ekonomi masyarakat sekitarnya secara mandiri.


Latar belakang terbentuknya koperasi ini didasari keprihatinan kami terhadap masyarakat ekonomi bawah terhadap maraknya rentenir dan bank keliling yang biasa disebut “bank titil”. Fenomena ini mungkin banyak ditemui pada masyarakat kita tak terkecuali di pasar-pasar tradisional.

Kurangnya penyuluhan dari pemerintah mengenai perkoperasian menambah panjang daftar penyebab kurangnya minat masyarakat terhadap KOPERASI MANDIRI. Akhirnya, bagi mereka yang memiliki harta (yang bisa dijadikan agunan) pada datang ke Koperasi besar yang berbadan hukum atau Bank Perkreditan yang mengharuskan membayar bunga modal cukup besar  dimana hanya akan dinikmati sendiri oleh badan hukum tersebut.



Padahal jika  masyarakat kecil ini mau sadar kemudian berinisiatif untuk menyatukan kepentingan bersama dalam satu wadah manajemen keuangan terkoordinir yaitu KOPERASI maka kemungkinan perangkap rentenir atau semacamnya akan bisa ditekan.Kita bisa memanfaatkan modal yang terkumpul dari anggota dengan menggunakannya sebagai pinjaman modal usaha TANPA AGUNAN. Selain itu secara tidak langsung, anggota tersebut juga bisa menikmati hasil (SHU) yang terkumpul yang dibagikan setiap akhir tahun.
("Lalu bagaimana di lingkungan saudara sendiri?")
Lebih menguntungkan lagi bila sebuah koperasi punya bentuk usaha lain misalnya perdagangan tertutup atau lebih luas lagi pemasaran terbuka sampai ke luar kelompok pasti SHU yang diterima akan lebih besar.

Perdagangan tertutup maksudnya dalam penyediaan jenis barang dagangan disesuaikan dengan kebutuhkan anggotanya saja. Misal Koperasi Kelompok Tani selain usaha simpan pinjamnya juga menyediakan kebutuhan pertanian bagi anggotanya; atau Kelompok Ibu rumah tangga , selain usaha simpan pinjam perempuan (SPP) juga menyediakan kebutuhan rumah tangga seperti Sembako; atau kelompok buruh selain usaha simpan pinjam juga mengupayakan kebutuhan primer lain seperti Pulsa, pembiayaan kredit barang elektonik rumah tangga, ponsel, motor; atau kelompok nelayan dan sebagainya. Intinya tentukan dulu jenis usaha yang akan dilakukan berdasar kebutuhan anggota.
Disini akan dijelaskan secara detail bagaimana memulai mendirikan koperasi dari kelompok kecil seperti yang kami lakukan. Meskipun secara formal tidak terdaftar tetapi tidak begitu saja mangesampingkan Landasan dan Perundang-undangan di negara kita karena orientasinya nanti menuju ke sana yaitu sukses menjadi Koperasi Besar yang berbadanhukum sesuai dengan Perundang-undangan negara Indonesia.
Sekarang mari kita pelajari UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 PASAL 16 mengenai  jenis koperasi salah satunya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sesuai PP NO. 9 TAHUN 1995 PASAL: 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah orang-orang mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Dalam UU tersebut menyebutkan pula yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.       Rapat Anggota

b.      Pengurus

c.       Pengawas
Nah, komponen yang ada pada UU tersebut bisa kita ciptakan sendiri dengan mudah.
Langkah pertama, Rapat Anggota


Coba kita cari organisasi yang kita miliki di lingkungan kita, pastinya ada dong ..., kalau tidak ada ya coba bikin dengan mengumpulkan warga RT setempat dalam wadah PKK atau lebih mungkin kelompok dasawisma ya kira-kira 10 sampai 20 kepala keluarga. Karena seluruh warga yang tinggal pada dasarnya adalah anggota PKK walaupun bukan penduduk menetap dan tidak aktif dalam kegiatannya.



Dalam rapat pertemuan tersebut dapat disampaikan maksud dan tujuan. Selanjutnya membukukan hasil keputusan dari warga sebagai landasan dasar.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat rutin secara periodik. Dari rapat-rapat inilah akan tersusun AD dan ART dan tentunya akan terbentuk pengurus.

Selanjutnya, sebagai pengawas dan fasilitator rapat perdana bisa menunjuk aparat setempat paling rendah ketua RT yang nantinya bisa menyambungkan aspirasi kepada pemerintahan tingkat selanjutnya (tingkat desa).
Jika saudara pembaca sebagai karyawan, guru, atau profesional lainnya, saudara bisa membentuk koperasi dari sobat- sobat se-profesi saudara. Disarankan tidak memaksa dalam merekrut anggota. Meskipun cuma 10 orang, jangan berkecil hati karena dengan 10 orang yang mau konsekuen maka selajutnya  saudara akan mengalami kejutan perkembangan yang tidak disangka-sangka pada hasil yang dicapai nantinya. Kalau perlu mengikutkan departemen saudara sebagai badan pengawas.
Lalu bagaimana sistem keuangannya; permodalan dan Perhitungan SHU? 
Mari kita tengok UU No. 25/1992 PASAL:  5 AYAT: 1 yang mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Modal dan Pengelolaannya



Menurut UU tersebut di atas mengindikasikan bahwa modal bersumber dari anggota. Benar sekali, anggota yang terdaftar diwajibkan menanamkan modal, tidak perlu besar, cukup disesuaikan dengan kondisi ekonomi mayoritas anggota dan tentunya sudah di sepakati bersama. Kelompok kami mewajibkan menyimpan modal kepada koperasi minimal Rp.10.000 pertahunnya sepakat untuk tidak diambil selama terdaftar menjadi anggota. Selanjutnya anggota yang memiliki tingkat ekonomi menengah diperkenankan menanam modal atau menabung sesukanya yang sewaktu-waktu  boleh diambil.  Atau ...
Bagi anggota yang terdaftar diharuskan memiliki:
1.       Simpanan pokok (jumlahnya sama rata dan disesuaikan) dibayarkan pada awal keanggotaan dan
2.   Simpanan wajib (jumlahnya sama rata dan disesuaikan) dibayar tiap periode tertentu (misal perbulan). Kedua simpanan tersebut sepakat tidak diambil selama terdaftar menjadi anggota.
3.    Selanjutnya anggota yang memiliki tingkat ekonomi menengah diperkenankan menanam modal atau menabung yang sewaktu-waktu boleh diambil bisa disebut simpanan sukarela atau simpanan suka-suka.
Dari modal yang terkumpul akan dikelola oleh pengurus. Caranya dipinjamkan pada anggota yang membutuhkan. Tentunya harus sesuai dengan peraturan yang disepakati. Tiap anggota yang memanfaatkan modal diwajibkan membayar jasa. Dalam rangka menghimpun modal, anggota kami di koperasi kamboja sepakat besar jasa modal perbulannya dikenakan 5% tanpa bea administrasi. Karena modal masih kecil dan anggota lainnya banyak yang butuh modal maka kami membatasi jangka waktu pinjaman menjadi 3 bulan saja. Tahun pertama didirikan koperasi kamboja  omzet lebih dari 6 juta dengan total pendapatan 1,3 juta. Setelah mengetahui hasilnya, berhasil mendorong semangat anggota untuk menabung dan semangat mengembangkan usaha mereka. Akhirnya setiap tahun mengalami peningkatan rata-rata 40%. Bagi kami ini peningkatan yang luar biasa ...
Kegiatan koperasi kamboja ini dinilai sangat potensial sehingga pada tahun 2013 mengajukan ke UPK (Unit Pengelola Kegiatan)kecamatan Jabung melalui PNPM-MPd dalam bentuk pinjaman modal UEP (usaha ekonomi produktif). Koperasi Kamboja memperoleh tambahan pendapatan dari selisih sewa modal yang dibayar oleh anggota sebesar 2,5% perbulan kepada kelompok, sedangkan kelompok membayar kepada UPK sebesar 1,5% perbulan. UEP ini diawasi langsung oleh pihak UPK dan Kepala Desa karena berkaitan dengan program-program pembangunan desa yang dananya bersumber dari PNPM-MPd. Selain dari program PNPM-MPd sebenarnya masih banyak program lainnya yang bisa diikuti contoh dana hibah untuk KOPWAN PKK, atau dari Bank pemerintah atau swasta yang dewasa ini mulai melirik kelompok-kelompok mandiri seperti ini untuk diajak bekerjasama, selain itu masih banyak lagi badan yang bisa memberikan sumber dana.
Tapi ingat tujuan kita adalah mendirikan koperasi mandiri,  agar selanjutnya tidak bergantung kepada badan pembiayaan lain. Di sini penulis hanya menyampaikan testimoni koperasi kamboja sebagai praktisi yang semoga saja bisa dijadikan sumber inspirasi.

Perhitungan SHU 



SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.




Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

Persentase penghitungan SHU KOPERASI bisa berapa saja tergantung kesepakatan pada Rapat Anggota dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan keseluruhan juga boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dan lainnya juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Lagi-lagi dalam rangka mendorong minat anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya agar cenderung pada koperasi maka pembagian di atas belum bisa kami aplikasikan pada koperasi kami. Pembagian yang kami sepakati adalah sebagai berikut:
Cadangan : 10 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota yang memiliki modal: 80 % (SHU Jasa Modal)
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota karena jasa pinjaman: 10 % (SHU Jasa Pinjam)
Seharusnya ada alokasi khusus untuk honor pengurus, tetapi karena niatnya untuk sosial jadi koperasi kamboja tidak mengalokasikannya kecuali nanti setelah melihat perkembangan mendatang akan ada kemungkinan perubahan pada peraturan berdasarkan rapat anggota, dengan demikian tidak menutup kemungkinan hal-hal diatas bisa di aplikasikan.

Cara Menghitung SHU

Tidak ada sistem perhitungan SHU secara baku dalam koperasi  selama yang saya ketahui. Namun ada banyak rekomendasi dalam perhitungan SHU yang bisa diaplikasikan ke kelompok koperasi saudara di lingkungan masing-masing. Berikut ini contoh sederhana cara menghitung SHU, antara lain:

1.    Sistem Perhitungan Persentase Menurun

Cara ini cocok untuk kelompok bermodal kecil tetapi permintaan pinjamannya besar. Metode ini mampu mengoptimalkan keterbatasan modal dalam mencapai pendapatan secara maksimal.
Besar persentase jasa modal ditentukan di RAT (Rapat Anggota Tahunan), dikalikan dengan  BESAR MODAL anggota, dihitung perbulan dan semakin mengecil di bulan-bulan berikutnya seiring dengan bertambah besarnya modal di bulan berikutnya.

Contoh Kasus :

Sebuah Koperasi memiliki  anggota 5 orang menurut RAT disepakati sbb:

Simpanan wajib perbulan Rp 10.000 (agar lebih mudah dimengerti sementara simpanan lain tidak disertakan dalam perhitungan)
Masa tutup buku : 10 bulan
Masa pinjaman 3 bulan wajib diangsur 3 kali + sewa modal 10% per 3 bulan
Persentase SHU Jasa Modal untuk bulan pertama 10% dari modal anggota, di bulan berikutnya dikurangi  1%, dikurangi 1%, ... dst.
Kelebihan SHU setelah kewajiban membayar SHU jasa modal kepada anggota akan dianggarkan untuk:
1.       SHU jasa pinjam untuk anggota sebesar 50%
2.       Cadangan koperasi, dan lain-lain sebesar 50%

Syarat : Transaksi harus dilakukan pada pertemuan rutin bulanan
Target : Tidak ada sisa saldo tiap bulannya artinya modal harus terserap semuanya untuk pinjaman

Telah diketahui total pendapatan setelah tutup buku sebesar Rp 150.000 (kondisi kredit lancar), Maka :

Rumus Perhitungan  SHU jasa modal untuk anggota :
Hasil Perhitungan  SHU Jasa Modal untuk anggota :
Kemudian berapa Total SHU jasa pinjam untuk anggota?
Jawab:

Total SHU jasa pinjam untuk anggota = (Total pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X 50%
    = (Rp 150.000 – Rp 110.000) X50%
    = Rp 15.000

Lalu berapa SHU jasa pinjam tuan A jika jasa pinjaman yang ia bayar selama ini sebesar Rp 45.000?
Jawab : 
 SHU Jasa pinjam tuan A = ( Jasa pinjam dibayar / Total Pendapatan)  X Rp 15.000
    = (Rp 45.000 / Rp 150.000) X Rp 15.000
    = Rp 4.500

Lalu Berapa cadangan koperasi ?
Jawab:

Cadangan koperasi  = (Total pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X 50%
    = (Rp 150.000 – Rp 110.000) X50%
    = Rp 15.000


KELEMAHAN METODE INI :

1.       Simpanan tidak bisa diambil sewaktu-waktu sebelum tutup buku meskipun itu adalah simpanan sukarela yang notabene bisa diambil kapan saja. Karena pada tiap transaksi tidak menyisakan  saldo pada kas koperasi.
2.       Rawan terhadap kerugian yang bakal diderita pihak koperasi apabila ada keterlambatan pengembalian pinjaman. Pendapatan akan berkurang, sedangkan kewajiban membayar SHU jasa modal tetap harus dibayar sesuai jumlah yang dijanjikan (antara pendapatan dan kewajiban tidak seimbang).
3.       Metode ini kurang fleksibel . Jika selanjutnya modal bertambah besar melebihi permintaan pinjaman kemudian mengembangkan usaha lain menuju koperasi dagang atau koperasi serba usaha maka metode ini kurang tepat penggunaannya.

2.       Sistem Perhitungan Persentase Tetap

Cara ini masih tetap sama dalam acuan perhitungan yaitu dihitung berdasar BESAR MODAL anggota. Misal di RAT ditentukan sbb;
1.       SHU jasa modal ke-1 ditentukan 2.5% perbulan dari jumlah Simpanan Pokok + Simpanan Wajib dibagikan pada akhir tahun.
2.       SHU jasa modal ke-2 ditentukan 1% perbulan dari Simpanan Sukarela. Karena Simpanan Sukarela boleh diambil sewaktu-waktu (syarat sudah menetap 1 bulan terhitung setelah penyetoran ke koperasi) maka SHU 1%-nya juga boleh langsung  diambil. Tetapi apabila Modal dari simpanan sukarela ini tidak terpakai maka tidak ada SHU yang bisa diberikan. Oleh karena itu hal ini harus tertuang dalam RAT dan anggota harus paham sebelum memasukkan modal pada Simpanan sukarela. Artinya yang dipinjamkan terlebih dulu adalah simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.       Sewa Modal yang dikenakan pada peminjam adalah 3% perbulan.
4.       Kelebihan SHU setelah kewajiban membayar SHU jasa modal kepada anggota akan dianggarkan untuk:
3.       SHU jasa pinjam untuk anggota sebesar 50%
4.       Honor Pengurus dialokasikan sebesar 25%
5.       Cadangan koperasi sebesar 25%

Contoh Kasus:
Misal telah berdiri “Koperasi Wanita” memiliki 10 orang anggota, Menurut RAT ditentukan sebagai berikut :
1.       Simpanan Pokok tiap anggota sebesar Rp 50.000 dibayar satu kali pada awal keanggotaan
2.       Simpanan Wajib tiap anggota sebesar RP 10.000 dibayar setiap bulan
Maka berapa SHU yang diterima Ny. A?

(Lihat Tabel 1.)


(Lihat Tabel 2. misal telah terjadi transaksi berikut :)


Jika pada akhir tahun tutup buku diperoleh pendapatan sebesar Rp  760.000 maka hitung dulu Jasa Pinjam Ny.A! Sedangkan pendapatan sewa modal dari Ny.A sebesar Rp 60.000

      Diketahui :   Total SHU jasa modal Koperasi ke-1 = Rp 34.500 X 10 orang   = Rp 345.000
       Total SHU jasa modal Koperasi ke-2  (Misalkan)                        = Rp 209.000 +
                                       Jadi Total SHU Jasa Modal  Koperasi         = Rp 554.000

Maka :  Total SHU jasa pinjam  untuk anggota  = (Total pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X 50%
   = (Rp 760.000 – Rp 554.000) X50%
   = Rp 103.000

 Maka SHU jasa Pinjam Ny.A adalah    = ( sewa modal dibayar / Total Pendapatan) X Rp 103.000
     = (Rp 60.000 / Rp 760.000) X Rp 103.000
     = Rp 8.130

Jadi Total SHU yang diterima Ny.A  = RP 34.500 + Rp 45.000 + Rp 8.130 = Rp 87.630

Lalu berapa Honor pengurus dan sisa cadangan koperasi?
Jawab:

Honor pengurus  = (Total pendapatan – Total SHU Jasa Modal) X 25%
   = (Rp 760.000 – Rp 554.000) X 25%
   = Rp 25.750
Cadangan koperasi  (idem) = Rp.25.750,-


KELEMAHAN METODE INI :

1.       Metode ini kurang fleksibel . Jika selanjutnya modal bertambah besar melebihi permintaan pinjaman kemudian mengembangkan usaha lain menuju koperasi dagang atau koperasi serba usaha maka metode ini masih lemah dalam penggunaannya.
2.       Masih ada kemungkinan menuju kerugian  walau itu kecil apabila Jumlah pendapatan tidak seimbang dengan kewajiban yang harus dibayar kepada anggota.


3.       Sistem Perhitungan Bagi Hasil

Sistem inilah yang kami (Koperasi Kamboja) gunakan saat ini. Perhitungan SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan besar PENDAPATAN yang dihasilkan oleh koperasi pada setiap bulannya. Tidak seperti pada dua metode di atas dimana SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan  besar  modal yang dimiliki anggota.

Menggunakan metode ini  kemungkinan tidak mengalami  kerugian meskipun pendapatan koperasi relatif kecil. Metode ini sangat fleksibel dalam penggunaannya mulai dengan modal kecil hingga sampai modal besar sekalipun. Cocok pula digunakan untuk bidang usaha lain misalkan bentuk koperasi serba usaha.

Namun agak sedikit repot jika perhitungan dilakukan secara manual karena perhitungan harus dilakukan tiap bulan, yaitu setiap ada perubahan modal (bertambah atau berkurang). Apalagi jika anggotanya banyak. Saran saya sebaiknya didukung dengan sistem komputer, minimal program Microsoft Office Excel.
CONTOH :

Seperti kita ketahui RAT Koperasi Kamboja saat ini menentukan persentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU Jasa Modal 80%
SHU Jasa Pinjam 10%
Cadangan Koperasi dan lain-lain 10%
Jumlah anggota 24 orang, memiliki 2 jenis simpanan : Simpanan Pokok dan Simpanan Sukarela. Agar tidak memberatkan anggota kelompok kami belum mengadakan Simpanan Wajib.
Khusus anggota yang juga menerima pembiayaan dari UEP PNPM wajib memiliki Simpanan Wajib dimana pembukuannya serta perhitungan SHUnya dilakukan secara terpisah. Metode perhitungan yang dipakai juga sama yakni Metode Bagi Hasil.

Perhatikan Contoh Tabel Perhitungan SHU berikut ini :

KETERANGAN :
Kolom A  : Pemasukan simpanan pada bulan Agustus.
Kolom B  : Jumlah saldo simpanan yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom C  : Jumlah saldo pembiayaan modal kepada anggota yang belum dibayar (Piutang).
Kolom D  : Pendapatan pada bulan agustus dari sewa modal yang dibayarkan oleh anggota   (Peminjam).
Kolom E  :  Jumlah saldo pendapatan yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom F  :  SHU Jasa Modal anggota untuk bulan Agustus. Cara menghitung :

SHU Jasa Modal  = 80% X Total pendapatan koperasi
=  80% X Rp 411.500
=  Rp 329.200

Tuan B  = (Total simpanan Tuan B / Total simpanan Koperasi) X SHU jasa modal 80%
=  (Rp 317.500 / Rp 7.832.500) X Rp 329.200
=  Rp 13.345

Kolom G  :  Jumlah saldo SHU Jasa Modal yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom H  :  SHU Jasa Pinjam anggota untuk bulan Agustus. Cara menghitung :
   SHU Jasa Pinjam =  10% X Total pendapatan koperasi
=  10% X Rp 411.500
=  RP 41.150
Tuan B = (Total sewa modal dibayar Tuan B / Total pendapatan koperasi) X SHU jasa pinjam 10%
=  (Rp 69.000 / Rp 1.599.000) X Rp 41.150
=  Rp 1.776

Kolom  I   :  Jumlah saldo SHU Jasa Pinjam yang terakumulasi dari bulan sebelumnya.
Kolom  J  :  Total SHU sampai dengan Agustus ( SHU Jasa Modal  + SHU Jasa Pinjam)

CATATAN :

Untuk Koperasi Dagang cara menghitungnya sama,  hanya saja Kolom C diganti dengan jumlah transaksi (belanja) anggota kepada koperasi.


Demikian Metode Perhitungan SHU KOPERASI  yang bisa kami referensikan. Semoga bisa menambah wawasan dan bisa dikembangkan dengan baik. Semoga bisa membantu. Wassalam.

3 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Terimakasih infonya Saudari Amisha. Tiada sesuatu yang besar tanpa resiko yang besar pula.

    BalasHapus
  3. Kabar Baik, Semuanya.

    Nama saya Untung Kadu. Saya tinggal di kota bernama Padang di Indonesia, saya juga dari Indonesia. Saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada Legit dan pemberi pinjaman kredit nyata yang telah mengubah hidup suami saya dan saya dari rumput menjadi anugerah. Saya dulunya adalah wanita miskin, tetapi dia telah mengubah saya menjadi orang kaya sekarang, karena saya sekarang dapat membanggakan hidup sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan keuangan.


    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar jumlah total Rp8.700.100, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah yang tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi Saya memutuskan Untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja menerima pinjaman online, kami membahas tentang masalah ini dan kesimpulan kami dia bercerita tentang seorang wanita bernama Mrs. REBACCA ALMA yang merupakan CEO dari Rebacca Alma Loan Company.


    Saya mengajukan jumlah pinjaman (Rp 520.000.000) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena kenyataan bahwa tidak ada jaminan yang diperlukan untuk pinjaman transfer, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam dan 20 menit pinjaman disimpan ke rekening bank saya.


    Jadi saya ingin menasihati siapa pun yang membutuhkan pinjaman untuk segera menghubungi dia melalui: rebaccaalmaloancompany@gmail.com Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa agar Tuhan memberkatinya dan juga keluarganya untuk hal-hal baik yang dia lakukan telah dilakukan dalam hidupku. Ini adalah ibu Whatsapp Number +14052595662


    Anda juga dapat menghubungi saya di untungkadum@gmail.com untuk info lebih lanjut. dan di sini adalah email dari teman saya yang merujuk saya ke Rebacca Alma Loans rahimteimuri97@gmail.com Dia memperkenalkan saya kepada Ibu Rebacca. Anda juga dapat menghubunginya untuk mendapatkan lebih banyak arahan. Tuhan memberkati Anda semua dan semoga beruntung saat Anda mendapatkan milik Anda.

    BalasHapus