Kamis, 30 Januari 2020

AD ART Koperasi Kamboja Sidorejo Revisi 2016


REVISI
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD & ART) KOPERASI KAMBOJA
TAHUN 2016


Alamat: Kampung Baru Dumpul Rt 5 Rw 1
Ds. Sidorejo Kec. Jabung Kab. Malang



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD & ART) KOPERASI KAMBOJA

MUKADIMAH

Dalam rangka upaya peningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta dalam rangka mendukung pengusaha kecil dalam pengembangan usahanya dan pengembangan investasi, maka kami mendirikan, mengelola dan mengembangkan sebuah badan usaha Koperasi Mandiri.
Pendirian Badan usaha ini atas dasar kepentingan bersama yang kegiatannya berlandaskan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Demi tercapainya tujuan, kami warga Kampung Baru Dumpul Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang berhimpun dalam satu wadah Koperasi Mandiri dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB 1 NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Koperasi Mandiri ini bernama Koperasi PKK Kamboja Kampung Baru Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KOPERASI KAMBOJA.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

KOPERASI KAMBOJA didirikan pada bulan April tahun 2011 dan bertempat kedudukan di wilayah RT 05, RW 01, Kampung Baru Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3
Azas dan Dasar

Azas dan Dasar Koperasi Kamboja adalah:
1.   Pancasila
2.   Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 mengenai Perkoperasian
3.   Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 16 mengenai Jenis Koperasi, serta
4.   Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 pasal 1 mengenai Koperasi Simpan Pinjam
5.   Rapat Anggota

Pasal 4
Tujuan

Koperasi Kamboja  bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya. Serta membantu pengelolaan keuangan keluarga dan membangun kesadaran untuk berinvestasi serta aktif dalam kegiatan sosial.

Pasal 5
Prinsip

Dalam menjalankan organisasi, Koperasi Kamboja melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama, kebersamaan dan gotong royong
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai tujuan, Koperasi Kamboja mengusahakan program sebagai berikut:

1. Mengembangkan Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Dagang
2. Menjaga kelestarian lingkungan
3. Mengadakan pertemuan berkala
4. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan bersama


BAB 111
ORGANISASI

Pasal 7
Keanggotaan

1)  Anggota adalah semua warga yang tercakup dalam PKK, mendaftarkan diri dengan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan.

2)  Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a.  Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Kamboja
b.  Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Malang,
c. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PKK Dusun Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung dan Kabupaten Malang.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.

3) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Mendapatkan fasilitas Simpan Pinjam dan Dagang serta usaha lainnya yang ada dalam program Koperasi Kamboja.
b. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
c. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
d. Mendapat pelayanan yang sama.

4) Keanggotaan berakhir, bilamana warga :
a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.
c. Melanggar Peraturan yang menyebabkan munculnya kesepakatan seluruh anggota atas dirinya.
d. Mengundurkan diri dari keanggotaan.

Pasal 8
Pengurus

1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

2) Tugas dan fungsi Ketua :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.
c. Menyusun rencana dan melaksanakan program dengan  mengembangkan aspirasi dan swadaya Anggota.
d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.

3) Tugas dan fungsi Sekretaris :
a. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk
     kemajuan dan perkembangan Koperasi Kamboja
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua

4) Tugas dan fungsi Bendahara :
a. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan dan barang inventaris,
b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua.

5)   Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua Koperasi Kamboja   terpilih.
6)   Masa bhakti Pengurus berakhir setelah ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan
7)  Yang dapat menjadi Pengurus Koperasi Kamboja adalah : anggota yang telah bertempat tinggal tetap yang memiliki loyalitas serta kemampuan baik.
8)   Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu  bulan sekali.
10) Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan pemungutan suara.
Pasal 9
Kekuasaan Organisasi:

1)   Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2)   Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Koperasi Kamboja
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
3)  Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) dari jumlah Anggota.
4) Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
5)  Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.
6)  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
8)   Dalam hal dilakukannya pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.

Pasal 10
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

1)   Ketua Koperasi Kamboja dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Berpindah tempat tinggal.
c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
d. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Kamboja

2)  Apabila Ketua berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota Darurat dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.

BAB IV KEUANGAN

Pasal 11
1)    Anggaran belanja dan Laporan Keuangan disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.

2)  Sumber dana diperoleh dari Simpanan dan Penyisihan  Keuntungan, ditentukan sebagai berikut:

a.       Simpanan Pokok sebesar Rp 50.000,- diiangsur 5 kali dibayar pada tiap pembukaan tahun anggaran. Simpanan pokok tidak dapat diambil kecuali ketika keanggotaan berakhir.

b.     Simpanan Wajib dengan nilai minimal sebesar Rp 5.000,- dibayarkan tiap bulan. Simpanan wajib  tidak dapat diambil kecuali ketika keanggotaan berakhir.

c.  Simpanan Sukarela Tidak ditentukan jumlah minimalnya. Simpanan Sukarela diperkenankan diambil pada akhir tutup buku setiap tahun yaitu menjelang Hari Raya

d.       Transaksi Simpanan dilakukan dalam pertemuan rutin PKK Dasawisma Kamboja

e.  Pinjaman Jangka pendek ditentukan sebagai berikut:
- Transaksi dilakukan dalam forum rutin
- Batas pinjaman tiga bulan
- Maksimal Pinjaman Rp 1.000.000,- kecuali jika ada modal  sedang berlebih diperkenankan menambah jumlah pinjaman  pada hari itu juga dengan syarat mengisi Surat Perjanjian Kredit dan tandatangan persetujuan Penanggung Jawab (Suami, Isteri atau Anak) dihadapan pengurus
- Sewa Modal wajib dibayar tiap bulan sebesar 5% dari sisa pinjaman terhutang (sistem bunga menurun)
- Tidak ada perpanjangan masa pinjaman
- Tidak diperkenankan pinjam lagi kecuali  masih ada dana yang tidak terpakai artinya mendahulukan anggota yang belum pinjam di bulan sebelumnya dengan rekomendasi ketua

f.  Pinjaman Mendadak ditentukan sebagai berikut:
-  Transaksi dilakukan sewaktu-waktu atas rekomendasi ketua Koperasi Kamboja
-  Maksimal pinjaman Rp 500.000,- dan atau disesuaikan
-  Batas pinjaman satu bulan
-  Tidak memiliki tanggungan pinjaman
 
g. SHU (sisa hasil usaha) Pinjaman ditentukan sebagai berikut:
-  SHU Pinjaman dibagikan pada akhir tutup buku setiap tahun yaitu menjelang Hari Raya
-  Perhitungan SHU dilakukan perbulan menggunakan Sistem Bagi Hasil
-  Prosentase Pembagian SHU adalah 60% dari keuntungan untuk Pemilik Modal, 20% dari keuntungan untuk Peminjam Lancar, dan 20% dari keuntungan untuk Dana Cadangan yang selanjutnya menjadi Modal Tetap Koperasi setelah dikurangi biaya-biaya.

h.  SHU (sisa hasil usaha) Dagang ditentukan sebagai berikut:
-  SHU Dagang adalah akumulasi keuntungan usaha dagang setahun dikurangi macam biaya
-  SHU Dagang dibagikan pada akhir tutup buku setiap tahun yaitu menjelang Hari Raya
-  Perhitungan SHU dilakukan pada akhir tutup buku setiap tahun menggunakan Sistem Bagi Hasil
-  Prosentase Pembagian SHU adalah 50% dari keuntungan bersih untuk Pemilik Modal, 20% dari keuntungan bersih untuk Jasa Transaksi, dan 15% dari keuntungan bersih untuk Dana Cadangan yang selanjutnya menjadi Modal Tetap Koperasi, dan 15% dari keuntungan bersih untuk Tunjangan Pengurus.

i.           Biaya Administrasi dibebankan kepada anggota diambil dari SHU sebesar 7% dari total SHU anggota.
j.        Denda bagi peminjam yang tidak disiplin dikenakan 10% dari jumlah ngan pinjaman.

  g.    Pemasukan dari denda-denda digolongkan dalam Dana Cadangan Koperasi.

3)    Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota setiap bulan dan setiap tahun.


BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota yang hadir.


BAB VI
PENUTUP

Pasal 13
1)  Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan Koperasi Kamboja  Kampung Baru Dumpul Desa Sidorejo.

Ditetapkan di Kampung Baru Dusun Dumpul, Desa Sidorejo Kabupaten Malang, tahun 2013.

AD ART ini dilakukan REVISI pada tahun 2016


Disahkan tanggal 14 Agustus 2016, oleh:

No
Nama
Jabatan
Tanda tangan
1
Siti Yulaikhah
Ketua
1.

2
Nofi Sunarni
Bendahara 1
 2.
3
Lik’ani
Bendahara 2
3.
4
Ninik Nuriawati
Penasihat
 4.
5
Wiwik Surtiwinarmi
Penasihat
5.
6
Elien Agatha Rosaliena
Anggota
6.
7
Suryani
Anggota
7.
8
Sunarsih
Anggota
8.
9
Sri Yuliati
Anggota
9.
10
Ponia
Anggota
10.


Lampiran Lembar pengesahan Revisi AD ART tahun 2016

No
Nama
Jabatan
Tanda tangan
11


11.

12


 12.
13


13.
14


 14.
15


15.
16


16.
17


17.
18


18.
19


19.
20


20.
21


21.
22


22.
23


23.
24


24.
25


25.
26


26.
27


27.
28


28.
29


29.
30


30.