REVISI
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH
TANGGA
(AD & ART) KOPERASI KAMBOJA
TAHUN 2016
Alamat:
Kampung Baru Dumpul Rt 5 Rw 1
Ds.
Sidorejo Kec. Jabung Kab. Malang
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH
TANGGA
(AD & ART) KOPERASI KAMBOJA
MUKADIMAH
Dalam rangka upaya peningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat serta dalam rangka mendukung pengusaha kecil
dalam pengembangan usahanya dan pengembangan investasi, maka kami mendirikan,
mengelola dan mengembangkan sebuah badan usaha Koperasi Mandiri.
Pendirian Badan usaha ini atas dasar
kepentingan bersama yang kegiatannya berlandaskan azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Demi tercapainya tujuan, kami warga
Kampung Baru Dumpul Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang berhimpun
dalam satu wadah Koperasi Mandiri dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut.
BAB 1 NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Koperasi Mandiri ini bernama
Koperasi PKK Kamboja Kampung Baru Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten
Malang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KOPERASI KAMBOJA.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
KOPERASI KAMBOJA didirikan pada
bulan April tahun 2011 dan bertempat kedudukan di wilayah RT 05, RW 01,
Kampung Baru Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang untuk
waktu yang tidak terbatas.
BAB II AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP
DAN USAHA
Pasal 3
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar Koperasi Kamboja
adalah:
1.
Pancasila
2.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
mengenai Perkoperasian
3.
Undang-Undang No. 25 tahun 1992
pasal 16 mengenai Jenis Koperasi, serta
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1995 pasal 1 mengenai Koperasi Simpan Pinjam
5.
Rapat Anggota
Pasal 4
Tujuan
Koperasi Kamboja bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya. Serta membantu
pengelolaan keuangan keluarga dan membangun kesadaran untuk berinvestasi serta
aktif dalam kegiatan sosial.
Pasal 5
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi,
Koperasi Kamboja melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama, kebersamaan dan gotong
royong
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan, Koperasi
Kamboja mengusahakan program sebagai berikut:
1. Mengembangkan Koperasi Simpan
Pinjam dan Koperasi Dagang
2. Menjaga kelestarian lingkungan
3. Mengadakan pertemuan berkala
4.
Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku untuk kepentingan bersama
BAB 111
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
1)
Anggota adalah semua warga yang tercakup dalam PKK, mendaftarkan diri
dengan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan.
2) Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi Kamboja
b. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah
Kabupaten Malang,
c. Berpartisipasi dalam kegiatan
yang diselenggarakan oleh PKK Dusun Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung dan
Kabupaten Malang.
d. Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
3) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Mendapatkan fasilitas Simpan
Pinjam dan Dagang serta usaha lainnya yang ada dalam program Koperasi Kamboja.
b. Menghadiri, menyatakan pendapat
dan memberikan suara dalam rapat.
c. Memilih dan atau dipilih menjadi
pengurus.
d. Mendapat pelayanan yang sama.
4) Keanggotaan berakhir, bilamana
warga :
a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.
c. Melanggar Peraturan yang
menyebabkan munculnya kesepakatan seluruh anggota atas dirinya.
d. Mengundurkan diri dari
keanggotaan.
Pasal 8
Pengurus
1) Pengurus terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2) Tugas
dan fungsi Ketua :
a. Membantu menjalankan tugas
pelayanan kepada Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup
Anggota.
c. Menyusun rencana dan melaksanakan
program dengan mengembangkan aspirasi
dan swadaya Anggota.
d. Mengkoordinasikan kegiatan
Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam
berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.
3) Tugas dan fungsi Sekretaris :
a. Melaksanakan administrasi surat
menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b. Memberikan saran-saran serta
pertimbangan kepada Ketua untuk
kemajuan dan perkembangan Koperasi Kamboja
c. Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Ketua
4) Tugas
dan fungsi Bendahara :
a.
Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan dan barang inventaris,
b.
Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c.
Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua.
5)
Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua Koperasi
Kamboja terpilih.
6)
Masa bhakti Pengurus berakhir setelah ditentukan dalam Rapat Anggota
Tahunan
7)
Yang dapat menjadi Pengurus Koperasi Kamboja adalah : anggota yang telah
bertempat tinggal tetap yang memiliki loyalitas serta kemampuan baik.
8)
Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
10) Keputusan rapat diupayakan untuk
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai
baru dilakukan pemungutan suara.
Pasal 9
Kekuasaan Organisasi:
1)
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2)
Rapat Anggota menetapkan :
a.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Koperasi Kamboja
c.
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
3)
Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) dari
jumlah Anggota.
4) Keputusan dapat ditetapkan dengan
persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota yang hadir dalam
Rapat Anggota.
5)
Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.
6)
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
7) Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
8)
Dalam hal dilakukannya pemungutan
suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
Pasal 10
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1)
Ketua Koperasi Kamboja dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya
apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Berpindah tempat tinggal.
c. Melakukan tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
d. Melanggar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Kamboja
2)
Apabila Ketua berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat
Anggota Darurat dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan
kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.
BAB IV KEUANGAN
Pasal 11
1) Anggaran
belanja dan Laporan Keuangan disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
2) Sumber dana diperoleh dari Simpanan dan
Penyisihan Keuntungan, ditentukan
sebagai berikut:
a. Simpanan Pokok sebesar Rp 50.000,- diiangsur 5 kali dibayar
pada tiap pembukaan tahun anggaran. Simpanan pokok tidak dapat diambil kecuali
ketika keanggotaan berakhir.
b. Simpanan
Wajib dengan nilai minimal sebesar Rp 5.000,- dibayarkan tiap bulan. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kecuali ketika
keanggotaan berakhir.
c. Simpanan Sukarela Tidak ditentukan jumlah
minimalnya. Simpanan Sukarela diperkenankan diambil pada akhir tutup buku
setiap tahun yaitu menjelang Hari Raya
d. Transaksi Simpanan dilakukan dalam pertemuan rutin PKK
Dasawisma Kamboja
e. Pinjaman Jangka pendek ditentukan sebagai
berikut:
-
Transaksi dilakukan dalam forum rutin
- Batas
pinjaman tiga bulan
- Maksimal
Pinjaman Rp 1.000.000,- kecuali jika ada modal
sedang berlebih diperkenankan menambah jumlah pinjaman pada hari itu juga dengan syarat mengisi
Surat Perjanjian Kredit dan tandatangan persetujuan Penanggung Jawab (Suami,
Isteri atau Anak) dihadapan pengurus
- Sewa
Modal wajib dibayar tiap bulan sebesar 5% dari sisa pinjaman terhutang (sistem
bunga menurun)
- Tidak
ada perpanjangan masa pinjaman
- Tidak
diperkenankan pinjam lagi kecuali masih
ada dana yang tidak terpakai artinya mendahulukan anggota yang belum pinjam di
bulan sebelumnya dengan rekomendasi ketua
f. Pinjaman Mendadak ditentukan sebagai berikut:
- Transaksi dilakukan sewaktu-waktu atas
rekomendasi ketua Koperasi Kamboja
- Maksimal pinjaman Rp 500.000,- dan atau
disesuaikan
- Batas pinjaman satu bulan
- Tidak memiliki tanggungan pinjaman
g. SHU
(sisa hasil usaha) Pinjaman ditentukan sebagai berikut:
- SHU Pinjaman dibagikan pada akhir tutup buku
setiap tahun yaitu menjelang Hari Raya
- Perhitungan SHU dilakukan perbulan
menggunakan Sistem Bagi Hasil
- Prosentase Pembagian SHU adalah 60% dari
keuntungan untuk Pemilik Modal, 20% dari keuntungan untuk Peminjam Lancar, dan
20% dari keuntungan untuk Dana Cadangan yang selanjutnya menjadi Modal Tetap
Koperasi setelah dikurangi biaya-biaya.
h. SHU (sisa hasil usaha) Dagang ditentukan
sebagai berikut:
- SHU Dagang adalah akumulasi keuntungan usaha
dagang setahun dikurangi macam biaya
- SHU Dagang dibagikan pada akhir tutup buku
setiap tahun yaitu menjelang Hari Raya
- Perhitungan SHU dilakukan pada akhir tutup
buku setiap tahun menggunakan Sistem Bagi Hasil
- Prosentase Pembagian SHU adalah 50% dari
keuntungan bersih untuk Pemilik Modal, 20% dari keuntungan bersih untuk Jasa
Transaksi, dan 15% dari keuntungan bersih untuk Dana Cadangan yang selanjutnya
menjadi Modal Tetap Koperasi, dan 15% dari keuntungan bersih untuk Tunjangan
Pengurus.
i.
Biaya Administrasi dibebankan kepada
anggota diambil dari SHU sebesar 7% dari total SHU anggota.
j.
Denda bagi peminjam yang tidak
disiplin dikenakan 10% dari jumlah ngan pinjaman.
g. Pemasukan dari denda-denda digolongkan dalam
Dana Cadangan Koperasi.
3) Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota
setiap bulan dan setiap tahun.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya
syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
Anggota yang hadir.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
1)
Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan Koperasi
Kamboja Kampung Baru Dumpul Desa
Sidorejo.
Ditetapkan di Kampung Baru Dusun
Dumpul, Desa Sidorejo Kabupaten Malang, tahun 2013.
AD ART ini dilakukan REVISI pada tahun
2016
Disahkan
tanggal 14 Agustus 2016, oleh:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda tangan
|
|
1
|
Siti Yulaikhah
|
Ketua
|
1.
|
|
2
|
Nofi Sunarni
|
Bendahara 1
|
2.
|
|
3
|
Lik’ani
|
Bendahara 2
|
3.
|
|
4
|
Ninik Nuriawati
|
Penasihat
|
4.
|
|
5
|
Wiwik Surtiwinarmi
|
Penasihat
|
5.
|
|
6
|
Elien Agatha Rosaliena
|
Anggota
|
6.
|
|
7
|
Suryani
|
Anggota
|
7.
|
|
8
|
Sunarsih
|
Anggota
|
8.
|
|
9
|
Sri Yuliati
|
Anggota
|
9.
|
|
10
|
Ponia
|
Anggota
|
10.
|
|
|
|
Lampiran Lembar pengesahan Revisi AD ART tahun 2016
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda tangan
|
|
11
|
|
|
11.
|
|
12
|
|
|
12.
|
|
13
|
|
|
13.
|
|
14
|
|
|
14.
|
|
15
|
|
|
15.
|
|
16
|
|
|
16.
|
|
17
|
|
|
17.
|
|
18
|
|
|
18.
|
|
19
|
|
|
19.
|
|
20
|
|
|
20.
|
|
21
|
|
|
21.
|
|
22
|
|
|
22.
|
|
23
|
|
|
23.
|
|
24
|
|
|
24.
|
|
25
|
|
|
25.
|
|
26
|
|
|
26.
|
|
27
|
|
|
27.
|
|
28
|
|
|
28.
|
|
29
|
|
|
29.
|
|
30
|
|
|
30.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar